Nude Cafe di Berawa Disidak DPRD Badung: Izin Belum Lengkap, Terancam Ditutup Permanen

 

BADUNG,NUSANTARAMURNI.com- Tiga komisi di DPRD Badung, yaitu Komisi 1, 2, dan 3, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Nude Cafe yang berlokasi di Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, pada Rabu, 12 Maret 2025. Sidak dilakukan karena adanya dugaan bahwa Nude Cafe belum memiliki perizinan lengkap, terutama terkait izin penjualan minuman beralkohol.

Komisi 1 dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, Komisi 2 dipimpin oleh Ketua Komisi Made Sada, dan Komisi 3 dipimpin oleh Made Ponda Wirawan. Turut hadir dalam sidak tersebut Satpol PP, Dinas Perizinan, Bapenda, serta perwakilan dari Kecamatan Kuta Utara dan Desa Tibubeneng.

Wakil Ketua DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, menjelaskan bahwa sidak dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan ketidaklengkapan izin Nude Cafe, khususnya izin penjualan minuman beralkohol. “Berdasarkan laporan masyarakat, Nude Cafe belum mengantongi izin secara lengkap, terutama terkait dengan penjualan minuman beralkohol,” ujarnya.

DPRDP Badung

Lebih lanjut, Lanang Umbara mengungkapkan bahwa terdapat kejanggalan dalam dokumen perizinan, di mana terdapat dua alamat berbeda yang tercantum, yaitu satu di Berawa dan satu lagi di Babakan. “Ini adalah dua alamat yang berbeda yang tercantum dalam dokumen perizinan,” tambahnya.

Ketika ditanya mengenai rekomendasi yang akan diberikan, Lanang Umbara menegaskan bahwa semua pengusaha di Kabupaten Badung wajib mengikuti regulasi, mekanisme, dan perda yang berlaku. “Tujuannya untuk mengatur keamanan dan kenyamanan bersama, baik bagi masyarakat maupun pengusaha. Semua harus tertib agar para pengusaha merasa nyaman berinvestasi dan berusaha di Kabupaten Badung,” tuturnya.

Pihak DPRD memberikan toleransi selama satu minggu bagi pengelola Nude Cafe untuk melengkapi perizinan, termasuk mengurus PBG dan SLF di Dinas PUPR serta melengkapi izin lainnya di Dinas Perizinan. Jika dalam waktu tersebut tidak ada itikad baik, maka pihaknya merekomendasikan penutupan sementara hingga permanen.

“Jika tidak ada itikad baik dalam melengkapi perizinan, maka akan ditutup secara permanen. Ini penting agar tidak menular pada pengusaha lainnya,” tegas Lanang Umbara.

DPRD Badung berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh pengusaha di Kabupaten Badung agar segera melengkapi perizinan demi menjaga ketertiban dan keberlangsungan usaha secara legal.