Search
Close this search box.

Ni Luh Putu Sekarini Resmi Dilantik Oleh DPRD Badung Sebagai PAW

 

 

BADUNG,Nusantaramurni.com-Ni Luh Putu Sekarini resmi dilantik dan diangkat oleh DPRD Kabupaten Badung sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Badung masa jabatan 2024-2029 dalam Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan Pertama di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung.

Pelantikan serta pengambilan Sumpah/ Janji ini dilaksanakan pada Senin 21 Oktober 2024 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti.

DPRD Badung
Ni Luh Putu Sekarini saat dilantik oleh Ketua DPRD Badung

Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Badung, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Badung turut hadir dalam acara pelantikan tersebut.

Ketua DPRD Badung,Anom Gumanti menyampaikan, bahwa peresmian pengangkatan dan pengambilan Sumpah/ Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Badung telah dilakukan dari I Putu Alit Yandinata, yang digantikan oleh Ni Luh Putu Sekarini dari Fraksi PDI Perjuangan.

“Itu prosesnya dimulai dari 11 Oktober 2024 lalu hingga akhirnya Provinsi Bali meresmikan pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Badung sesuai Keputusan Gubernur Bali Nomor 795 dan 796 atas nama Ni Luh Putu Sekarini,” ungkapnya.

Usulan Penganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Badung telah disampaikan oleh DPC PDI Perjuangan kepada DPRD Badung melalui surat bernomor 121 tertanggal 17 September 2024 yang mengajukan usulan Pemberhentian Antar Waktu I Putu Alit Yandinata sebagai Anggota DPRD Kabupaten Badung periode 2024-2029 Dapil Badung 2 (Kecamatan Abiansemal), karena diberhentikan sebagai Anggota PDI Perjuangan, yang maju lewat Partai Gerindra sebagai Calon Wakil Bupati Badung pada Pilkada Badung 2024.

Sehingga, diusulkan Ni Luh Putu Sekarini sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Badung.

“PAW itu sangat penting, karena satu orang saja Anggota kami yang tidak ada sesuai dengan struktur yang diamanatkan oleh Undang-undang itu sangat berarti bagi pembangunan masyarakat Badung, terutama kepentingan di wilayah Dapilnya,” jelas Anom Gumanti.

Apalagi, masyarakat Badung di wilayah Dapil Abiansemal sangat penting memiliki Anggota DPRD Badung untuk menyerap aspirasi masyarakat di wilayah Dapil tersebut.

Karena itulah, Anom Gumanti berharap Anggota DPRD Kabupaten Badung dapat bekerjasama demi kepentingan masyarakat Badung.

“Anggota DPRD Badung lengkap sudah berjumlah 45 orang akan membawa vibrasi positif kepada masyarakat Badung, sehingga apa yang menjadi keinginan masyarakat supaya pembangunan Badung ini merata dan adil di seluruh wilayah Badung dengan perwakilan-perwakilan yang mereka miliki,” tegasnya.

Pada kesempatan itu juga, PLT. Bupati Badung I Ketut Suiasa memberikan apresiasi dan terima kasih atas dilantiknya PAW Anggota DPRD Badung oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Badung yang telah melaksanakan kewajiban konstitusional dengan baik.

“Dalam waktu yang tidak terlalu lama telah dilakukan PAW Anggota DPRD Kabupaten Badung. Itu menjadi kebanggaan bersama, bahwa DPRD Badung telah mampu melaksanakan kewajiban konstitusional dengan baik,” ungkap Ketut Suiasa.

Karena itu,Ketut Suiasa berharap dengan lengkapnya Anggota DPRD Kabupaten Badung sekarang ini bisa memberikan nilai lebih positif dan produktif kinerja DPRD Badung bersama mitra Pemkab Badung.

Dengan adanya PAW Anggota DPRD Badung, Ketut Suiasa juga berharap dapat menjaga kesinambungan pelaksanaan fungsi kelembagaan DPRD Kabupaten Badung sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi-fungsi Pemerintah Daerah.

Memperhatikan, dalam sistem pemerintahan daerah saat ini, lanjutnya Pemerintah dan DPRD secara bersama-sama memegang peranan dan tanggung jawab yang sama atas suksesnya pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Badung.

Dimana,setiap kebijaksanaan strategis yang diputuskan menentukan arah kehidupan dan kemajuan masyarakat Kabupaten Badung sebagai hasil kerja kolektif bersama antara Pemerintah dan DPRD yang kemudian diwujudkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

“Kami dari Pemerintah Daerah juga melaksanakan kewajiban konstitusional yang bersama-sama penuh kebersamaan membangun sinergitas dengan DPRD Badung, untuk mempercepat kesejahteraan dalam peningkatan pembangunan di Kabupaten Badung,” tutupnya. (MP)