BADUNG,NusantaraMurni.com– Upaya mediasi yang dilakukan DPRD Kabupaten Badung terkait pembangunan kos-kosan lima lantai di Lingkungan Menesa Kampial, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, berakhir buntu. Pihak investor bersikeras mempertahankan bangunan yang telah dinyatakan melanggar aturan, sehingga DPRD merekomendasikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera menegakkan aturan.
Rapat mediasi yang digelar di Gedung DPRD Badung, Senin (21/7/2025), dihadiri oleh Komisi I dan Komisi II DPRD Badung, pemilik kos, warga terdampak, serta perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas PUPR Badung. Mediasi dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, didampingi Wakil Ketua Komisi I I Gusti Lanang Umbara, dan Ketua Komisi II Made Sada.
Sayangnya, rapat yang berlangsung cukup tegang ini tidak menghasilkan kesepakatan. Pihak investor, Rudianto, menolak bernegosiasi meski sudah dijelaskan bahwa bangunan miliknya melanggar ketentuan batas ketinggian maksimal, yakni tiga lantai.
“Izin PBG hanya untuk tiga lantai, tapi kenyataannya dibangun lima lantai. Bangunan belum memiliki SLF (Sertifikat Laik Fungsi) namun sudah menerima anak kos. Bahkan bagian belakang bangunan tidak memiliki izin sama sekali,” tegas Lanang Umbara.
Pemaparan tersebut sempat memicu ketegangan karena pihak investor justru balik menyudutkan anggota dewan. Alhasil, rapat dihentikan dan DPRD memutuskan untuk merekomendasikan penindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, menjelaskan bahwa mediasi dilakukan untuk mencari jalan tengah antara warga yang merasa terganggu, pengusaha, dan pemerintah. Namun, karena tidak ada titik temu, maka DPRD mendorong agar instansi teknis segera menindaklanjuti pelanggaran ini.
“Kami tetap membuka ruang komunikasi jika di kemudian hari investor berniat menyelesaikan masalah ini. Tapi saat ini, kami serahkan kepada regulasi yang berlaku. Tidak ada kompromi jika pelanggaran tetap dibiarkan,” ujar politisi asal Kuta tersebut.
Meski mengapresiasi konsep bangunan yang ramah lingkungan, Anom menegaskan bahwa setiap pengusaha wajib tunduk pada aturan daerah. “Kami hormati mereka sebagai pengusaha, tapi mereka juga harus hormati aturan. Ini bagian dari komitmen membangun Badung yang tertib dan harmonis,” tambahnya.
Situasi menarik terjadi menjelang penutupan rapat, ketika warga yang terdampak tiba-tiba meneriakkan kata “Merdeka…!” sebagai ungkapan lega karena suaranya telah didengar. Wakil Ketua Komisi I, Lanang Umbara, kembali menegaskan bahwa pihaknya akan merekomendasikan kepada Satpol PP Badung untuk segera menindak tegas sesuai ketentuan.
Kini, DPRD Badung menunggu langkah konkret dari pihak eksekutif. Jika tidak ada penyelesaian, pembongkaran bangunan ilegal menjadi opsi terakhir demi menjaga wibawa hukum dan kenyamanan warga.