Legislasi Progresif: Raperda Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies di Badung. 

BADUNG,NUSANTARAMURNI.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung kembali menunjukkan komitmennya dalam perlindungan kesehatan masyarakat melalui inisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies. Rapat pembahasan yang diselenggarakan pada Selasa, 16 September 2025, di Ruang Madya Gosana, Kantor DPRD Badung, menandai langkah signifikan dalam upaya mitigasi ancaman rabies yang kian mendesak.

Tim penyusun Raperda memaparkan materi secara komprehensif, mencakup kerangka regulasi yang bertujuan menata pengelolaan hewan penular rabies secara lebih terstruktur dan berkelanjutan. Inisiatif legislasi ini tidak hanya berfokus pada penertiban, tetapi juga mengedepankan aspek perlindungan, yang mencerminkan pendekatan holistik terhadap masalah kesehatan publik.

DPRD Badung

Keberhasilan sebuah regulasi sangat bergantung pada keterlibatan dan masukan dari berbagai pihak. Hal ini terbukti dalam diskusi yang hidup selama rapat, di mana para peserta undangan, termasuk perwakilan dari masyarakat Uluwatu, menyampaikan perspektif yang berharga. Salah satu perwakilan menekankan perlunya tata kelola satwa, khususnya monyet yang menjadi daya tarik pariwisata, dengan mengintegrasikan hunian yang layak dan asuransi bagi pengunjung.

“Monyet adalah salah satu daya tarik pariwisata kami. Apakah ada tata kelola satwa yang mencakup hunian dan asuransi bagi pengunjung?” ungkapnya, menyoroti celah dalam sistem perlindungan saat ini.

Peserta lain menambahkan, “Setidaknya, lakukan pengecekan berkala agar pengunjung merasa aman.” Pernyataan ini menegaskan pentingnya tindakan preventif dan jaminan keamanan bagi wisatawan, yang sangat vital bagi sektor pariwisata Badung.

Perhimpunan Dokter Hewan (PDHI) Kabupaten Badung menyambut baik inisiatif DPRD ini dan menyatakan apresiasi mendalam atas kepedulian para wakil rakyat terhadap bahaya rabies. Mereka berharap Raperda ini dapat berjalan maksimal dengan implementasi yang nyata dan efektif di lapangan. Dukungan dari para ahli ini memperkuat legitimasi dan urgensi Raperda.

Menanggapi masukan dari masyarakat, anggota DPRD Komisi II, I Wayan Edy Sanjaya, S.H., menegaskan komitmen legislatif. “Mengenai usulan tiket yang mencakup asuransi, akan kami tindaklanjuti dengan dinas-dinas terkait,” ujarnya, memberikan jaminan bahwa aspirasi publik tidak akan diabaikan.

Pimpinan Panitia Khusus (Pansus) Raperda juga menekankan pentingnya sinergi antar-pemangku kepentingan. “Peran serta stakeholder terkait sangat penting untuk mengatasi masalah rabies,” ungkapnya, menggarisbawahi perlunya kolaborasi multi-pihak dalam setiap langkah implementasi.

Anggota Pansus menilai bahwa pembahasan Raperda ini adalah langkah krusial yang harus dilakukan sebelum disahkan. Ini adalah wujud nyata kepedulian Pansus dalam mengadvokasi bahaya rabies dan memastikan pelaksanaan perlindungan serta penertiban hewan peliharaan berjalan optimal.

“Ini bentuk kepedulian Pansus untuk membahas bahaya rabies dan pelaksanaan perlindungan serta penertiban hewan peliharaan, menuju kesempurnaan,” tegas perwakilan tim Pansus, menutup rapat dengan optimisme akan lahirnya sebuah regulasi yang komprehensif, humanis, dan berdampak positif bagi seluruh warga Badung.

Raperda ini tidak hanya menjadi produk hukum semata, tetapi juga cerminan dari responsibilitas kolektif antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat dalam membangun lingkungan yang aman dan sehat, di mana manusia dan satwa dapat hidup berdampingan secara harmonis

 

AR81