Komisi IV DPRD Badung Sidak ke PT. Coca Cola Amatil Indonesia, Tindaklanjuti Isu PHK dan Penutupan Operasional

 

BADUNG,NusantaraMurni.com- Komisi IV DPRD Kabupaten Badung melaksanakan Kunjungan Kerja Lapangan (KKL) atau inspeksi mendadak (Sidak) ke pabrik PT. Coca Cola Amatil Indonesia di Desa Werdi Bhuana, Kecamatan Mengwi, pada Jumat, 13 Juni 2025. Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti informasi terkait penghentian operasional pabrik per 1 Juli 2025, yang berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejumlah karyawan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung Putu Eka Merthawan, Camat Mengwi, serta Perbekel Werdi Bhuana.

Ketua Komisi IV DPRD Badung, Nyoman Graha Wicaksana, menyatakan bahwa kehadiran pihaknya merupakan bentuk empati terhadap para pekerja yang terdampak serta memastikan bahwa hak-hak karyawan dapat dipenuhi oleh pihak perusahaan.

“Kami hadir di sini untuk memastikan hak-hak karyawan benar-benar dipenuhi. Selain itu, kami juga mendorong agar Disperinaker mengambil langkah mitigasi, termasuk pelatihan kerja dan penyaluran lowongan kerja di wilayah Badung,” jelasnya.

Diketahui, pihak PT. Coca Cola Amatil Indonesia akan memberikan pesangon kepada karyawan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan skema tersebut, karyawan berhak atas lebih dari 8 kali pesangon, di atas ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.

Selain itu, perusahaan juga akan tetap membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 10 bulan dan memberikan pelatihan kewirausahaan kepada karyawan yang terdampak.

“Kami nilai perusahaan sudah melaksanakan kewajibannya dengan baik, termasuk kontribusi Corporate Social Responsibility (CSR) yang telah dirasakan masyarakat, seperti bantuan di Banjar Adat dan Banjar Dinas Werdi Bhuana, serta dukungan terhadap program kebersihan di Pantai Kuta,” tambah Graha Wicaksana.

Ia juga menegaskan agar program CSR tetap dilanjutkan meskipun operasional pabrik dihentikan, dan meminta agar dinas terkait waspada terhadap potensi efek domino dari kasus ini, khususnya mengingat ketergantungan ekonomi Badung pada sektor pariwisata yang sangat sensitif terhadap kondisi global.

Sementara itu, Kepala Disperinaker Badung Putu Eka Merthawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi proses rasionalisasi tenaga kerja dan menjamin hak-hak pekerja tetap terlindungi.

“Kami hadir sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah untuk mendampingi warga Badung yang terdampak. Yang terpenting, program CSR wajib dilanjutkan karena produk Coca Cola masih identik dengan pariwisata Bali, meski pabriknya tutup,” tegas Merthawan.