Komisi IV DPRD Badung Raker dengan Tiga Lembaga, Bahas Mandeknya Pencairan Hibah Kegiatan Keagamaan

BADUNG,NusantaraMurni.com- Komisi IV DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja (raker) bersama Dinas Kebudayaan Pemkab Badung, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Badung, Senin (26/1/2026). Raker berlangsung di Ruang Rapat Madya Gosana, Lantai II Sekretariat DPRD Badung.

Raker dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Badung, Made Suwardana, dan dihadiri sejumlah anggota Komisi IV, di antaranya I Gede Suraharja, Joni Pargawa, Nyoman Sudana, Ni Putu Sekarini, serta Putu Parwata. Turut hadir staf ahli DPRD Badung. Menjelang akhir rapat, Ketua Komisi IV DPRD Badung I Nyoman Graha Wicaksana juga bergabung. Ia mengaku terlambat hadir karena sebelumnya mengikuti audiensi dengan Bupati Badung, Wayan Adi Arnawa.

Rapat kerja tersebut digelar menyikapi tersendatnya pencairan bantuan hibah Pemerintah Kabupaten Badung untuk kegiatan keagamaan yang diajukan kelompok-kelompok masyarakat. Hibah dimaksud meliputi pembangunan fisik maupun renovasi tempat ibadah, pelaksanaan upakara atau upacara keagamaan, serta kegiatan keagamaan lainnya.

Dalam raker terungkap, terdapat proposal hibah yang telah diajukan sejak sekitar 10 bulan lalu, namun hingga kini belum juga cair. Jumlah proposal yang masuk bahkan mencapai sekitar 6.000 proposal dari kelompok-kelompok masyarakat di Kabupaten Badung, belum termasuk proposal dari kelompok masyarakat di luar Kabupaten Badung.

Made Suwardana mengungkapkan, persoalan tersebut kerap menjadi pertanyaan masyarakat saat anggota DPRD turun ke daerah pemilihan dalam kegiatan reses. Namun, pihaknya mengaku kesulitan memberikan jawaban yang pasti.

“Terus terang kami sering mendapat pertanyaan dari konstituen mengenai bantuan hibah kegiatan keagamaan yang belum kunjung cair. Kami tidak bisa menjawab secara pasti. Karena itu, melalui raker ini kami berharap ada penjelasan yang jelas, sehingga ketika ditanya masyarakat kami bisa memberikan jawaban,” ujar Suwardana.

Kepala Dinas Kebudayaan Pemkab Badung I Gede Eka Sudarwitha, Kepala Bagian Kesra Setda Badung I Putu Sudika, serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung Wayan Sumada secara bergantian memberikan penjelasan terkait terhambatnya pencairan hibah tersebut.

Dijelaskan Wayan Sumada, salah satu kendala utama terletak pada persyaratan administrasi berupa Surat Tanda Daftar Rumah Ibadah (TDRI) yang wajib dilampirkan dalam pengajuan proposal hibah kegiatan keagamaan. Proses verifikasi dan penerbitan TDRI dilakukan oleh Kementerian Agama Pusat melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas), termasuk Bimas Hindu dan agama lainnya.

“Di internal Kementerian Agama saat ini sedang terjadi perubahan sistem, sehingga membutuhkan waktu cukup lama dalam memproses penerbitan TDRI yang menjadi syarat pengajuan hibah,” jelas Sumada.

Lebih lanjut dijelaskan, alur pengajuan hibah kegiatan keagamaan dimulai dari pengajuan proposal ke Bagian Kesra Setda Badung, lengkap dengan seluruh persyaratan administrasi, termasuk TDRI dari Kementerian Agama. Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, proses pencairan atau eksekusi hibah dilakukan oleh Dinas Kebudayaan Pemkab Badung.

Kesepakatan Raker

Sebagai hasil rapat, Komisi IV DPRD Badung bersama Dinas Kebudayaan Pemkab Badung, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung, dan Bagian Kesra Setda Badung menyepakati sejumlah poin penting.

Untuk pencairan hibah tahun 2026 dan bantuan pemerintah bagi tempat ibadah serta lembaga keagamaan, pemohon wajib melampirkan Surat Tanda Daftar Rumah Ibadah (TDRI) dari Kementerian Agama. Namun, apabila TDRI belum terbit, pemohon diperbolehkan melampirkan surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Setelah TDRI terbit, dokumen tersebut wajib diunggah melalui akun E-Hibah.

Sementara itu, untuk permohonan Pokok Pikiran (Pokir) maupun hibah perubahan tahun 2026 serta hibah induk tahun 2027, pemohon tetap diwajibkan melampirkan TDRI. Jika TDRI belum terbit, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung akan menyurati Pemerintah Kabupaten Badung untuk menerangkan keterlambatan penerbitan TDRI tersebut. Apabila sudah terbit, dokumen wajib dilampirkan melalui akun E-Hibah.

Ketua Komisi IV DPRD Badung I Nyoman Graha Wicaksana menegaskan, kesepakatan tersebut dibuat agar pencairan hibah kegiatan keagamaan tidak terus berlarut-larut dan merugikan masyarakat.

“Kesepakatan ini dicapai supaya pencairan hibah kegiatan keagamaan tidak berlarut-larut. Kasihan masyarakat yang sudah lama menanti. Apalagi kebijakan pemberian hibah ini sudah menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Badung,” tegas Graha Wicaksana kepada awak media, didampingi Made Suwardana.