Komisi I DPRD Badung Tindak Lanjuti Proses Hibah Tanah di SD Negeri 1 Kedonganan

 

 

BADUNG,NusantaraMurni.com- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung melaksanakan kunjungan kerja ke Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Kedonganan pada Selasa, (18/03/2025). Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, dan turut didampingi oleh sejumlah pejabat serta tokoh masyarakat.

Turut hadir dalam kunjungan tersebut Kepala BPKAD Kabupaten Badung, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Badung, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Badung, Camat Kuta D. Ngurah Bhayudewa, Lurah Kedonganan Kadek Laksana, Bendesa Adat Kedonganan Wayan Sutarja, LPM Kedonganan Ketut Raka Budana, serta pihak sekolah dan tokoh masyarakat setempat.

DPRD BADUNG NY NUSANTARA MURNI

Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Bupati Badung Nomor 030/19776/SETDA/1 BPKAD tertanggal 14 Oktober 2024. Surat tersebut menginstruksikan pengecekan pelaksanaan proses hibah tanah milik Pemerintah Kabupaten Badung yang digunakan sebagai kantor Balai Desa dan Wantilan. Selain itu, proses hibah juga mencakup tanah Desa Adat Kedonganan yang digunakan untuk SD Negeri 1 Kedonganan.

“Terkait hasilnya, semua berjalan dengan lancar. Pada intinya, tidak ada kendala berarti dalam proses ini,” ujar Lanang Umbara didampingi anggota Komisi I lainnya, termasuk I Wayan Sugita Putra, I Wayan Loka Astika, I Wayan Puspa Negara, Yayuk Agustin Lessy, Made Rai Wirata, serta Anggota DPRD Badung Dapil Kuta Nyoman Sudana.

Ia mengakui adanya selisih ukuran tanah dalam proses tersebut. Tanah Desa Adat Kedonganan yang digunakan untuk SD Negeri 1 Kedonganan dengan SHP Nomor 101 memiliki luas 550 meter persegi, sementara SHP Nomor 102 seluas 495 meter persegi akan dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Badung. Sedangkan, tanah milik Pemerintah Kabupaten Badung yang digunakan untuk Kantor Desa dan Wantilan Desa Adat Kedonganan memiliki luas sekitar 1.060 meter persegi.

“Hal ini bukan menjadi acuan utama karena prinsipnya, kami tidak berbisnis dengan masyarakat atau Desa Adat. Proses ini bertujuan agar ada kepastian hukum bagi kedua belah pihak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Lanang Umbara berharap proses hibah tanah ini dapat segera diselesaikan sehingga memberikan kepastian hukum, baik untuk sekolah maupun Desa Adat. Ia juga menginginkan agar sekolah mampu melahirkan generasi muda berkualitas, sementara Desa Adat tetap nyaman dalam melaksanakan kegiatan.

Komisi I DPRD Badung sepakat untuk meningkatkan proses hibah ini ke Sidang Paripurna internal pada Senin, (24/03/2025), sebelum Hari Raya Nyepi. Setelah rapat paripurna, diharapkan tercapai kesepakatan bersama dari seluruh anggota DPRD Badung untuk memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Badung agar segera menindaklanjuti proses hibah tanah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Status tanah nantinya akan menjadi hak milik sesuai permohonan dari jero bendesa, sehingga memiliki kepastian hukum yang jelas,” tutup Lanang Umbara.