SURABAYA,Nusantaramurni.com – Dinyatakan bersalah hakim vonis King Finder Wong selama 3.5 tahun penjara ketika sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Terdakwa terbukti melakukan pemalsuan surat dan keterangan kedalam akta otentik, Yang dibuat Notaris Dedi Wijaya.
Terdakwa King Finder Wong merupakan seorang Sinshe atau tabib, Ia dinyatakab terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat yakni pasal komulatif 266 ayat 1 KUHP dan pasal 263 ayat 1 KUHP.
Terdakwa, Sebelumnya pada Selasa (4/6/2024) lalu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis,SH,MH dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Selama 5 Tahun pidana penjara, Perintah agar terdakwa segera ditahan, dengan jenis penahanan Rutan setelah Putusan Hakim diucapkan.
Dipersidangan, Hakim ketua membacakan putusannya dengan segala pertimbangan yakni yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana dan koperasi, Namun hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mengakui kesalahan.
“Mengadili, 1.Menyatakan terdakwa King Finder Wong terbukti secara sah menyakin bersalah melakukan tindak pidana menyuruh, menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik dan pemalsuan surat sebagaimana dalam dakwaan pertama dan kedua, 2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 Bulan,”baca hakim ketua Antyo Harri Susetyo, Pada Kamis (11/7/2024) diruang sidang Tirta 2.
jelas hasil musyawarah majelis hakim yang dibantu anggota hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu dan Djuanto.
Atas putusan tersebut, Hakim ketua menyampaikan pilihan kepada terdakwa terkait hak hukumnya, Seperti memilih untuk melakukan upaya hukum apakah Banding, Terima, atau Pikir-pikir.
Sementara, Piter Talaway,SH,MH selaku pengacara terdakwa melakukan upaya banding, Sehingga perkara ini masih belum dinyatakan Incrah.
Kemudian, Usai berakhirnya persidangan yang digelar diruang Tirta 2, Piter mengatakan dakwaan kacau balau, bahkan Piter juga kembali mempersoalkan perempuan yang disebut bersama terdakwa saat datang ke kantor Notaris Dedi Wijaya.
“Kami langsung menyatakan banding, Dakwaan yang disusun kacau balau kenapa kami katakan kacau balau karena pelaku yang dikatakan bersama terdakwa itu sampai saat ini tidak pernah dibuktikan, Kecuali bisa dibuktikan bisa dibuktikan ada perempuan lain kami bisa terima apakah itu apakah bersalah atau tidak,”kata pengacara yang berkantor disebelah pengadilan.
Terpisah, Pihak pelapor yakni Harijana, dalam kasus ini melalui kuasa hukumnya advokat Yafet Kurniawan,SH mengapresiasi putusan hakim terhadap King.
“Saya Yafet Kurniawan selaku kuasa hukum Harijana dan kuasa hukum dari para ahli waris Aprilia Okadjaja (Alm) sangat mengapresiasi terhadap putusan hakim, yang memutuskan bahwa saudara King finder Wong telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat perkara ini sangat panjang sehingga membuat keluarga berulang kali untuk datang ke Indonesia saudara-saudara Aprilia, Keluarga sangat terbebani berat pikirannya atas seringnya King mengajukan gugatan terus fengan laporan ini kita bisa membuktikan sangat berar orang tua didatangkan,”tandas pengacara Yafet mewakili klien Harijana, dan ahli waris dengan sampaikan rasa suka cita atas putusan kepada wartawan.
Kembali Yafet menambahkan dan menduga tentang notaris dianggap merekayasa keterangan
“Dan kami berterima kasih kepada majelis hakim yang telah tepat dan benar menganalisa perkara yang dialami oleh klien kami, Sebagaimana dakwaan jaksa telah membuktikan bahwa kesalahan King atas pemalsuan surat terutama akta wasiat yang dibuat dihadapan Dedi wojaya (Notaris) yang mana Dedi Wiajya berulang kali mengubah ubah keterangannya dipersidangan maupun pernyataan maupun dalam BAP berulang kali, sehingga membuktikan keterangannya banyak rekayasa,”tegasnya.
Yafet juga mempertanyakan soal pembatalan akta wasiat yang dibuat oleh Notaris Dedi sendiri.
“Sempat juga Dedi membuat pernyataan untuk membatalkan akta wasiat mengirim surat pernyataan yang dia buat sendiri ke Kemenkumham dan membuat akta pembatalan, serta kita pun berulang kali menyampaikan ke King (Terdakwa) untuk meminta maaf atas kesalahannya namun King tetap mengajukan gugatan, Dari keluarga ada rasa kecewa menyampaikan mengapa King tidak ditahan,”sambungnya mengatakan kalau isi keterangan terdakwa pada akta yang dibuat notaris dianggap benar tidak mungkin dibatalkan.
Selanjutnya, Kuasa hukum Harijana, Yafet mempertanyakan juga soal perusahaan asuransi alianz yang mencairkan klaim sebesar sekitar Rp 4 Miliar kepada King, Padahal King bukan saudara kandung dari pemberi wasiat (Aprilia) sebagaimana dituangkan dalam berkas asuransi tertulis jika King disebut saudara, Dibuktikan dengan dokumen kartu keluarga (KK) yang diterima pihak Alianz, antara nama orang tua pemberi wasiat dan penerima wasiat berbeda nama, Hal sama dengan putusan hakim menyatakan King terbukti memalukan surat dan keterangan palsu.
“Jadi kita akan menggugat King Finder terkait dengan asuransi yang dicairkan, Kita akan gugat King dan asuransinya juga kita gugat,”janji Yafet diamini Henri Wijaya disebut kuasa Harijana dalam urusan hukum.
Sebagaimana diketahui, Terdakwa King sebelumnya di laporkan ke polisi oleh pihak ahli Waris Aprilia karena ketahuan, menggunakan surat Wasiat Nomer 67 Tanggal 30 Nopember 2019 buatan notaris Dedi Wijaya yang diduga palsu untuk mencairkan dana di asuransi Jiwa Allianz.
Dimana, Pihak yang masih keluarga almarhum mengetahui Wasiat itu diduga palsu setelah mendatangi kantor notaris Dedi Wijaya, dan menanyakan mengenai pembuatan Akta Wasiat tersebut sambil menunjukan foto mendiang Aprilia yang sebenarnya, Pihak ahli waris menduga perempuan yang pernah dibawa oleh terdakwa sewaktu pembuatan Akta Wasiat bukanlah Aprilia, tetapi perempuan lain.
Kemudian, Notaris Dedi membatalkan akta produk buatan dirinya, Serta membuat akta pembatalan isi wasiat nomor 67 diganti akta nomor 02 pada tanggal (6/5/2021) oleh Agus Wiyono selaku notaris yang berbeda.()