Bandar Lampung,NusantaraMurni.com – Polemik pengusiran wartawan saat hendak melakukan konfirmasi di SDN 1 Gulak Galik-Bandar Lampung terus bergulir. Oknum kepala sekolah kini terancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp500 juta atas tindakannya yang dinilai menghalang-halangi tugas jurnalis.
Ketua DPW PWDPI Bali, Mujiardi Santoso, memberikan dukungan penuh terhadap langkah Sekjen DPP PWDPI, Nova Indriani, dalam mengawal kasus ini hingga tuntas. Mujiardi menegaskan bahwa tindakan pengusiran wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 18,Barangsiapa menghalang-halangi tugas Jurnalis dapat diancam pidana penjara selama dua tahun dan denda 500 juta.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat tindakan sewenang-wenang seperti ini,” tegas Mujiardi. “Sebagai seorang kepala sekolah, seharusnya memberikan contoh yang baik, bukan malah mengintimidasi wartawan.”
Sekjen DPP PWDPI juga menyoroti dugaan arogansi Oknum Kepala Sekolah yang selama ini kerap memecat bawahannya. Nova mendesak Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum kepala sekolah tersebut.
“Ini bukan hanya masalah pribadi, tetapi juga menyangkut marwah dunia pendidikan,” ujar Nova. “Kepala sekolah seharusnya menjadi panutan, bukan menjadi sumber masalah.”
Mujiardi menambahkan bahwa jika Oknum Kwpala Sekolah merasa keberatan dengan pemberitaan, seharusnya ia menempuh jalur yang tepat, seperti mengajukan hak jawab atau klarifikasi kepada media yang bersangkutan. “Mencari pembenaran dengan cara mengintimidasi wartawan bukanlah solusi yang tepat,” tegasnya.
AR81