BADUNG,NusantaraMurni.com-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, menerima audiensi para advokat dan konsultan hukum dari Kantor Hukum Dr. Shri I.G.N Wira Wedawitry MWS, S.Sos., S.H., M.H., di ruang kerjanya, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, pada Senin (17/3/2025). Audiensi tersebut membahas sengketa tanah SD 1 Angantaka yang berlokasi di Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
Para advokat dan konsultan hukum yang hadir antara lain Dr. Shri L.G.N. Wira Wedawitry WP.M.S, S.Sos., S.H., M.H., Ida I Dewa Ayu Dwi Yanti, S.H., M.H., Nengah Sukardika, S.H., dan Made Feri, S.H. Mereka bertindak atas kuasa hukum dari Ni Nyoman Dember, I Nyoman Lastara, I Made Suarka, Ni Ketut Suasti, dan I Wayan Murdana berdasarkan Surat Kuasa No. 054/SK-LCM/IX/2024 tertanggal 17 September 2024.
Sengketa Tanah Sejak 1963 Belum Mendapat Ganti
Dalam audiensi tersebut, para advokat dan konsultan hukum menyampaikan bahwa tanah milik klien mereka telah digunakan sebagai lokasi SD 1 Angantaka sejak tahun 1963. Hingga saat ini, klien mereka belum mendapatkan tanah pengganti dari pemerintah, sehingga merasa dirugikan secara hukum dan materiil.
Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, menyatakan bahwa pihaknya telah mendengarkan dengan seksama seluruh permasalahan yang disampaikan oleh para advokat. Menanggapi hal tersebut, Anom Gumanti menegaskan bahwa SD 1 Angantaka merupakan aset resmi milik Pemerintah Kabupaten Badung, sesuai dengan penjelasan dari Kabid Aset.
Aset Sah Milik Pemkab Badung
Menurut Anom Gumanti, aset tersebut telah diserahkan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dan telah memiliki sertifikat hak milik yang sah. “Aset kita yang sudah ada di sana sudah berdiri di atas hak milik berupa sertifikat,” ujar Anom Gumanti.
Anom Gumanti juga mengungkapkan bahwa sebelumnya sengketa tanah ini sudah pernah digugat, namun hasilnya tetap menyatakan bahwa sertifikat tersebut sah secara hukum. Oleh karena itu, pihaknya mempersilakan para advokat dan pihak terkait untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut jika merasa tidak puas dengan hasil yang ada.
Apresiasi pada Sikap Profesional Advokat
Anom Gumanti menyatakan apresiasinya kepada para advokat yang telah menyampaikan permasalahan secara profesional dan terbuka. “Tadi karena ada Lawyer/Advokat juga, kami apresiasi dan hormati. Kalau memang nanti tidak puas, monggo, apakah lewat gugatan, kita siap,” tegasnya.
Dengan adanya audiensi ini, DPRD Badung berharap agar semua pihak dapat menempuh jalur hukum secara bijak dan profesional demi menjaga keadilan dan kepastian hukum.






