BADUNG,NUSANTARAMURNI.com- Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti memfasilitasi mediasi antara pihak penyanding dan pengembang hotel terkait keluhan terhadap pembangunan hotel di wilayah Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta. Mediasi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gosana II, Lantai II Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, pada Selasa, 17 Juni 2025.
Mediasi mempertemukan pihak Hotel Kuta Bex sebagai penyanding dan PT Bali International Trade Centre (BITC) sebagai pengembang hotel. Hadir pula perwakilan dari Desa Adat Kuta, LPM Kuta, Lurah Kuta, pihak Kecamatan Kuta, Dinas PUPR dan DPMPTSP Kabupaten Badung, serta anggota DPRD Badung, yakni I Wayan Puspa Negara, I Made Sade, I Gusti Lanang Umbara dan I Made Rai Wirata.
Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, menyampaikan bahwa pihaknya memberi ruang kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan keluhan dan tanggapan secara terbuka.
“Ada beberapa hal disampaikan, terutama dari penyanding. Kalau kita melihat dari sisi regulasi, PT BITC sudah memenuhi syarat perizinan. Hanya tinggal SLF (Sertifikat Laik Fungsi) dan izin operasional yang belum terbit karena bangunan belum rampung 100 persen,” jelasnya.
Namun demikian, Anom Gumanti menekankan pentingnya menjaga iklim pariwisata Badung agar tetap kondusif. Ia meminta kedua pihak menurunkan ego masing-masing dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Bila tidak memungkinkan, jalur hukum bisa menjadi alternatif, meskipun sebelumnya mediasi hukum melalui Kejaksaan Tinggi juga belum membuahkan hasil.
“Kalau tidak ada niat baik menyelesaikan masalah ini, sama-sama akan rugi. Yang satu terganggu karena view terhalangi, yang satu tidak bisa membangun dengan lancar. Saya minta ini tidak hanya diselesaikan dengan omongan, tapi dituangkan secara tertulis,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, pihak Kecamatan diberikan waktu untuk melakukan mediasi lanjutan. Jika belum ada kesepakatan, DPRD Badung akan turun langsung melakukan inspeksi lokasi dan mengevaluasi kemungkinan pelanggaran.
Sementara itu, Direktur PT BITC, Wayan Sugita, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Badung, khususnya kepada Ketua DPRD Anom Gumanti, atas fasilitasi mediasi ini. Ia menjelaskan bahwa pembangunan hotel yang dilakukan tidak hanya berorientasi pada bisnis, tetapi juga sebagai fasilitas pendukung universitas pemilik lahan.
“Proses sosialisasi dengan lingkungan dan penyanding sudah kami lakukan. Bahkan, mediasi juga telah difasilitasi oleh Kejaksaan Tinggi. Kami telah sepakat membuat atap belakang bangunan lebih tipis agar tidak mengganggu view dari kolam renang Hotel Kuta Beach Heritage,” ungkapnya.
Terkait keluhan jam kerja, pihak PT BITC telah menyepakati bahwa aktivitas pembangunan hanya dilakukan pukul 08.00 hingga 18.00 WITA. Adapun pengecoran yang memerlukan jam khusus akan diinformasikan kepada penyanding dan aparat terkait, seperti Camat, Lurah, Polsek, serta Bendesa Adat.
“Kami berkomitmen mematuhi seluruh peraturan pemerintah daerah dalam membangun pariwisata yang berwawasan budaya,” tutup Sugita.