BADUNG,NusantaraMurni.com-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, menghadiri zoom meeting yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia pada Senin (17/3/2025). Pertemuan ini membahas berbagai aspek pokok-pokok pikiran (Pokir) dewan serta tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.
Ditemui seusai rapat, Anom Gumanti menjelaskan bahwa tujuan dari pertemuan tersebut adalah memberikan pemahaman lebih mendalam terkait aturan pelaksanaan Pokir agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Salah satu poin penting yang dibahas adalah petunjuk pelaksana (Juklak) sebagai pedoman Pokir.
Pelaksanaan Pokir Harus Sesuai Mekanisme
Anom Gumanti menegaskan bahwa pelaksanaan Pokir harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Hal ini dimulai dari proses penyerapan aspirasi melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat kelurahan atau desa, kecamatan, hingga kabupaten. Setiap proses harus terdokumentasi dengan baik dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Kami diingatkan oleh KPK agar semua tahapan ini diikuti dengan benar. Kadang-kadang ada program yang tiba-tiba muncul tanpa melalui proses yang seharusnya, dan ini bisa menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, kami akan berupaya mengingatkan teman-teman di DPRD agar mengikuti semua tahapan yang sudah ditetapkan,” ujar Anom Gumanti.
Hindari Gratifikasi dan Benturan Kepentingan
Selain itu, pertemuan dengan KPK juga menekankan pentingnya menghindari praktik gratifikasi. KPK secara rinci menjelaskan jenis-jenis gratifikasi dan batasan-batasannya, terutama terkait hubungan dengan pihak ketiga yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Jika sesuatu berkaitan dengan tugas dan fungsi dewan, maka itu masuk kategori gratifikasi. Intervensi terhadap proses lelang atau penunjukan pemenang proyek, misalnya, dapat berimplikasi hukum. Oleh karena itu, kami di DPRD harus berhati-hati dan menjaga integritas,” tegas Anom Gumanti.
Evaluasi Pelaksanaan Pokir dan Pengawasan Anggaran Bawaslu
Selain rapat daring dengan KPK, Anom Gumanti juga menerima audiensi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung terkait pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang dinilai berjalan lancar tanpa adanya gugatan berarti. Anom Gumanti berharap partisipasi pemilih dapat meningkat dari 76% menjadi 80% atau lebih pada pemilu mendatang.
Ia juga mengapresiasi efisiensi anggaran Bawaslu yang hanya mencapai 60% daya serap. Menurutnya, efisiensi ini perlu didukung dengan program yang efektif, seperti sosialisasi hak pilih bagi pemilih pemula. Salah satu ide yang disampaikan adalah program “Kuliah Satu Jam” bagi siswa SMA, bekerja sama antara DPRD dan Bawaslu untuk meningkatkan kesadaran pemilu secara langsung.
“Kerja sama dengan berbagai pihak dapat memaksimalkan anggaran tanpa mengurangi efektivitas program. Sosialisasi pemilu kepada pemilih pemula adalah langkah yang perlu terus dilakukan,” ungkapnya.
Dengan adanya pertemuan ini, DPRD Badung berharap dapat terus meningkatkan transparansi tata kelola pemerintahan serta berkomitmen menjaga integritas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.






