Kenaikan PBB hingga Ribuan Persen di Badung Tuai Sorotan DPRD.

 

BADUNG,NusantaraMurni.com-Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah wilayah di Kabupaten Badung menuai sorotan tajam dari DPRD Badung. Fraksi Gerindra menilai lonjakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang mencapai hingga 150 persen bahkan ribuan persen sangat memberatkan masyarakat, terutama di kawasan padat seperti Kecamatan Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan.

Sorotan ini disampaikan dalam Pandangan Umum (PU) Fraksi Gerindra yang dibacakan I Gede Aryantha pada rapat paripurna, baru-baru ini. Dalam paparannya, Aryantha menyebut lonjakan NJOP di beberapa wilayah naik signifikan dari Rp4 juta pada 2024 menjadi Rp10 juta pada 2025. Ia meminta agar kebijakan ini dikaji ulang serta dilakukan sosialisasi masif kepada masyarakat.

“Kiranya mohon dikaji kembali dan mohon kebijakan penurunan nilai NJOP. Selanjutnya disosialisasikan secara masif agar masyarakat tidak menggerutu. Jika ada yang keberatan agar diasistensi mengajukan keberatan sebagaimana hak wajib pajak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fraksi Gerindra juga meminta agar PBB untuk pemukiman murni, lahan pertanian, konservasi maupun LP2B tetap dinolkan sebagaimana kebijakan sebelumnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dalam rapat paripurna penyampaian jawaban pemerintah menjelaskan bahwa penyesuaian NJOP dilakukan setiap tiga tahun sekali. Untuk wilayah Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan, penyesuaian terakhir dilakukan pada 2020.

“Proses penyesuaian NJOP dilakukan melalui penilaian dan telah disosialisasikan kepada kepala lingkungan atau kelian dinas. Untuk rumah tinggal dengan luas bangunan maksimal 500 meter persegi serta lahan pertanian tetap mendapatkan pengurangan 100 persen atau nol persen,” terang Bupati Adi Arnawa.

Menurutnya, kenaikan PBB selain karena penyesuaian NJOP juga disebabkan penerapan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung, I Wayan Puspa Negara, bahkan menyoroti adanya kasus kenaikan pajak hingga 3.569 persen. Salah satunya dialami wajib pajak di Kecamatan Kuta Utara yang pada 2024 hanya membayar Rp28.744, namun melonjak jadi Rp1.027.225 pada 2025. Ada juga kasus kenaikan dari Rp337.709 menjadi Rp6.562.608 atau naik 1.943 persen.

“Kami meminta bupati untuk mengkaji kembali kenaikan bombastis ini melalui revisi segera Perbup No 11 Tahun 2025 tentang NJOP-PBB P2 agar dikembalikan ke pengenaan tahun 2024. Kondisi ekonomi masyarakat belum pulih sepenuhnya pasca pandemi,” tegas Puspa Negara, Senin (18/8).

Politisi asal Legian ini menekankan, meski regulasi pajak mengacu pada UU No 1 Tahun 2022, implementasinya tetap harus memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat serta melibatkan partisipasi publik.

Senada, Ketua Komisi III DPRD Badung, I Made Ponda Wirawan, meminta agar pemerintah lebih gencar melakukan sosialisasi. Ia menegaskan, kenaikan PBB-P2 seharusnya hanya berlaku bagi usaha, sedangkan rumah tinggal dan lahan pertanian tetap nol persen.

“Sepengetahuan kami, untuk rumah tinggal dan sawah itu tetap nol. Kalau ada kenaikan, itu khusus yang usaha, jadi harus jelas klasifikasinya,” kata politisi PDIP asal Mambal tersebut.

Kepala Bapenda Badung, Ni Putu Sukarini, menjelaskan bahwa penyesuaian NJOP merupakan amanat UU HKPD yang mengharuskan penyesuaian maksimal setiap tiga tahun. Ia menegaskan, masyarakat yang memiliki lahan nonkomersial seperti rumah tinggal, tanah tidak produktif, maupun pertanian tetap bisa mengajukan permohonan nol persen.

“Masyarakat cukup mengisi blanko, membawa KTP, KK, dan fotokopi sertifikat tanah. Dari 240 ribu NOP di Badung, sekitar 125 ribu sudah dinolkan, namun masih ada 67 ribu yang mengalami kenaikan, sebagian besar lahan komersial,” jelas Sukarini.

Menurutnya, kenaikan signifikan kerap terjadi karena sebelumnya mendapat stimulus nol, namun faktanya digunakan untuk usaha vila atau terjadi perubahan luas maupun kelas tanah.

“Untuk itu, kami tetap membuka ruang bagi masyarakat yang keberatan agar mengajukan permohonan dan sedang menunggu arahan pimpinan untuk pembahasan lebih lanjut,” pungkasnya.