Buleleng,Nusantaramurni.com-Pada hari Kamis, 25 Juli 2024, pukul 10.20 WITA, diadakan konferensi pers oleh Polres Buleleng terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian pratima. Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K, M.H., dan dihadiri oleh Kasat Reskrim, Kasi Humas Polres Buleleng, serta personil Tim Goak Poleng.
Kasus pencurian pratima terjadi pada 26 Maret 2024 di Sanggah Merajan Pande Dauh Margi, Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan dan Kabupaten Buleleng. Tersangka, Ketut Hendra Yuliawan alias To’e (27), yang merupakan residivis, ditangkap setelah Tim Goak Poleng melakukan penyelidikan intensif. Barang bukti yang diamankan termasuk dua keris kecil, berbagai perhiasan emas, dan uang kepeng.
Kasus curanmor terjadi pada 28 Juni 2024. Tersangka utama, Billy Pratama (37), dibantu oleh Putu Suwariana (40) dan Gede Agus Prian Putra (30). Mereka mengambil sejumlah sepeda motor di berbagai lokasi di Buleleng. Barang bukti yang diamankan meliputi beberapa sepeda motor, termasuk Honda Beat dan Yamaha N Max, yang digunakan oleh tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba.
Kedua kasus ini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Konferensi pers berakhir pukul 11.00 WITA dengan aman dan lancar.
Dalam press release ini Kapolres Buleleng, mengajak warga masyarakat untuk sama-sama jaga Kamtibmas dan bila ada orang yang mencurigakan agar dilaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat, pastikan menaruh barang berharga dengan baik, perhatikan keamanannya. “imbuhnya.