Badung,NUSANTARAMURNI.com– Pada Rabu, 30 Juli 2025, suasana haru dan penuh harapan menyelimuti Aula Kejaksaan Negeri Badung. Momen bersejarah ini menandai penyerahan penetapan hak perwalian kepada 5 (lima) anak yatim piatu serta bantuan sembako kepada Panti Asuhan Benih Harapan dan Yayasan Sahabat Anak. Penyerahan ini merupakan puncak dari inisiatif luar biasa Kejaksaan Negeri Badung dalam memastikan hak-hak dasar anak terpenuhi, khususnya dalam bidang pendidikan.
Acara penting ini dihadiri oleh jajaran pejabat tinggi. Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., secara langsung menyerahkan penetapan hak perwalian, didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Badung, Cokorda Gede Agung Inrasunu, S.H., M.H. Turut menyaksikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, I Putu Gede Astawa, S.H., M.H., serta perwakilan dari berbagai instansi pemerintah, penegak hukum, dan akademisi, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, dan Wakil Kapolres Badung.

Anak-anak adalah masa depan bangsa, dan negara memiliki kewajiban untuk senantiasa menjaga hak-hak mereka, termasuk hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Namun, realitanya banyak anak-anak kurang beruntung yang terkendala akses pendidikan karena masalah administrasi kependudukan. Menyadari urgensi ini, Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Badung mengambil langkah inovatif, menjadi yang pertama di Bali, untuk membela hak-hak anak yatim piatu atau anak-anak kurang beruntung melalui permohonan penetapan perwalian.
Inisiatif ini menegaskan bahwa fungsi Kejaksaan tidak hanya terbatas pada penuntutan, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang kuat, khususnya melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, Bidang Datun memiliki kewenangan dalam permohonan pengangkatan wali bagi anak di bawah umur.
Program “Jaksa Peduli Anak” ini telah menunjukkan hasil nyata. Pada tahun 2024, JPN Kejaksaan Negeri Badung berhasil mendapatkan penetapan perwalian untuk 3 orang anak yang diasuh Yayasan Anak-Anak Bali. Penetapan tersebut meliputi:
Made Chandra Saputra (Nomor: 676/Pdt.P/2024/PN Dps, 7 Oktober 2024)
Kenan Adinata (Nomor: 677/Pdt.P/2024/PN Dps, 23 Oktober 2024)
Gabriel Valentino (Nomor: 680/Pdt.P/2024/PN Dps, 1 November 2024)
Keberhasilan ini menjadi landasan untuk program yang lebih besar pada tahun 2025. Bekerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Badung, JPN Kejaksaan Negeri Badung fokus mendata anak-anak yatim piatu di Panti Asuhan Benih Harapan dan Yayasan Sahabat Anak Bali. Hasilnya, 5 anak lagi telah mendapatkan penetapan hak perwalian dari Pengadilan Negeri Denpasar, yaitu:
Kei Miracle (Nomor: 374/Pdt.P/2025/PN Dps, 10 Juli 2025)
Matthew Otthield Ramirez Purba (Nomor: 375/Pdt.P/2025/PN Dps, 10 Juni 2025)
Rafael Hardy Angelo Konkase (Nomor: 376/Pdt.P/2025/PN Dps, 4 Juli 2025)
Febri Christiani Nanotek (Nomor: 377/Pdt.P/2025/PN Dps, 4 Juli 2025)
Mario Kurniawan (Nomor: 378/Pdt.P/2025/PN Dps, 10 Juni 2025)
Dengan adanya penetapan perwalian ini, anak-anak tersebut kini memiliki kepastian hukum terkait hak pendidikan mereka. Mereka tidak lagi terkendala masalah administrasi dan dapat menatap masa depan dengan lebih optimis. Inisiatif ini membuktikan komitmen Kejaksaan dalam melayani masyarakat dan memberikan manfaat sebesar-besarnya, khususnya bagi generasi penerus bangsa.
AR81