Gabungan Komisi I dan II DPRD Badung Sidak Proyek di Tebing Suluban, Pembangunan Wedding Venue Dihentikan Sementara

MANGUPURA,NusantaraMurni.com- Gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Badung melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) lapangan terkait tertib administrasi perizinan di kawasan Kuta Selatan. Sidak dilakukan pada proyek pembangunan yang berlokasi di atas Tebing Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Selasa (3/2/2025).

Sidak lapangan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, bersama Ketua Komisi II DPRD Badung, I Made Sada, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD Kabupaten Badung.

Dalam kegiatan itu, rombongan DPRD Badung meninjau langsung kondisi proyek guna memastikan kesesuaian pembangunan dengan perizinan yang dimiliki. Peninjauan difokuskan pada aspek administrasi perizinan, tata ruang, serta potensi dampak lingkungan, mengingat lokasi proyek berada di kawasan tebing yang tergolong rawan dan strategis dari sisi pariwisata.

Sidak ini juga melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Badung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung, serta Camat Kuta Selatan.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, menyampaikan bahwa sidak dilaksanakan berdasarkan laporan dan keluhan masyarakat yang merasa khawatir terhadap aktivitas proyek di atas Tebing Pantai Suluban. Kekhawatiran tersebut salah satunya berkaitan dengan keberadaan goa di dasar tebing yang tidak hanya disakralkan, tetapi juga menjadi ikon wisata Pantai Suluban.

“Jadi masyarakat khawatir goa itu terdampak aktivitas proyek, seperti jebol, longsor, dan sebagainya,” ujar Lanang Umbara.

Ironisnya, dari hasil pengecekan dan koordinasi bersama Dinas PUPR Kabupaten Badung, diketahui bahwa proyek tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan persyaratan dasar dalam pelaksanaan pembangunan.

“Harusnya PBG-nya keluar terlebih dahulu baru bisa melakukan aktivitas. Tapi faktanya, mereka belum melakukan proses dan belum memiliki PBG. Jadi, kita simpulkan seluruh kegiatan ini dihentikan. Itu rekomendasi dari DPRD Badung,” tegasnya, sembari meminta pihak pengelola proyek untuk segera melakukan klarifikasi ke DPRD Badung.

Lanang Umbara menegaskan, penghentian aktivitas proyek dilakukan untuk mengantisipasi potensi kerusakan lingkungan yang lebih parah. Penghentian tersebut berlaku hingga pihak proyek dapat menunjukkan dokumen perizinan secara lengkap dan sah.

“Kalau tidak bisa memperlihatkan legalitasnya, sudah pasti kita akan tutup selamanya. Tidak ada nego-nego,” tegasnya.

Meski demikian, Lanang Umbara menegaskan bahwa Kabupaten Badung bukan daerah yang anti terhadap investor. Namun, setiap investasi harus tetap taat terhadap regulasi yang berlaku.

“Koordinasi itu penting. Apalagi di Bali ini bukan hanya ada alam sekala, tetapi juga alam niskala. Di Bali juga berlaku konsep Tri Hita Karana, bagaimana menjaga hubungan antarmanusia, manusia dengan alam, serta manusia dengan Tuhan,” jelasnya.

Atas temuan tersebut, Komisi I dan Komisi II DPRD Badung secara resmi merekomendasikan penyegelan lokasi proyek dengan pemasangan pita Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemda Badung. Dengan demikian, aktivitas pembangunan wedding venue tersebut diputuskan untuk ditutup sementara.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Badung, I Made Sada, menegaskan bahwa setiap rencana pembangunan seharusnya terlebih dahulu dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan masyarakat setempat.

Selain itu, Made Sada juga mengingatkan pentingnya memperhatikan alur sungai kering yang berada di sekitar lokasi proyek.

“Jarak dari tebing harus ditinjau ulang oleh PUPR, termasuk ruang untuk menjaga aliran air tetap berjalan dengan baik, supaya tidak menimbulkan longsor dan dampak lainnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Made Sada juga menekankan pentingnya pengelolaan sampah dan limbah proyek, yang diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi I DPRD Badung, Wayan Sugita Putra (WSP), yang mengingatkan seluruh investor di Badung agar selalu melakukan koordinasi dengan lingkungan setempat.

“Meskipun secara OSS, hal itu harus disadari bukan menjadi syarat mutlak,” tegasnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat Pecatu yang juga Anggota Komisi I DPRD Badung, I Made Tomy Martana, mengungkapkan bahwa informasi kekhawatiran tersebut awalnya datang dari masyarakat, khususnya penggiat surfing di sekitar kawasan Pantai Suluban.

“Informasi itu kemudian saya bawa ke meja DPRD Badung. Prinsipnya, saya pribadi sependapat dengan Ajik Lanang Umbara, aktivitas ini dihentikan sementara karena banyak masyarakat yang mengeluhkan,” pungkasnya.