BADUNG,Nusantaramurni.com-Menanggapi Surat Edaran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dikeluarkan menjelang masa kampanye, Fraksi Golkar DPRD Badung menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Masa kampanye yang dimulai pada 26 September hingga 23 November 2024 menuntut pejabat pemerintah, termasuk Plt. Bupati Badung, Drs. Ketut Suiasa, untuk menjalankan peran secara netral dan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Fraksi Golkar, melalui Wakil Ketua DPRD Badung Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra S.H, menyatakan bahwa surat edaran tersebut memberikan penekanan khusus agar para pejabat yang memiliki kewenangan tidak menggunakan program-program pemerintah, termasuk dana hibah dan bantuan sosial (bansos), sebagai alat untuk kepentingan kampanye. “Penggunaan dana hibah, bansos, dan program pemerintah lainnya dilarang untuk kepentingan kampanye sesuai yang ditegaskan dalam surat edaran Bawaslu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fraksi Golkar menegaskan bahwa surat edaran ini harus ditaati oleh seluruh pihak, termasuk pemerintahan eksekutif dan legislatif. Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Fraksi Golkar akan memastikan bahwa pelaksanaan APBD, terutama terkait hibah dan bansos, berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan dalam masa kampanye. “Meski mungkin hibah sudah tercatat dalam APBD, surat edaran ini harus menjadi perhatian agar tidak terjadi potensi keberpihakan pada calon tertentu,” tambahnya.
Fraksi Golkar juga menyampaikan dukungan terhadap upaya pemerintah dalam mengatasi defisit anggaran yang diperkirakan mencapai Rp 3,4 triliun pada tahun 2024. “Kami mendorong pemerintah untuk lebih memprioritaskan program-program yang bersifat mandatory atau sangat penting, sementara program pilihan seperti hibah dapat ditunda untuk menjaga stabilitas anggaran,” tegasnya.
Menyikapi masa kampanye ini, Fraksi Golkar juga berharap netralitas dari Plt. Bupati Badung dalam menjalankan tugasnya. “Kami percaya Plt. Bupati akan dapat menjalankan tugasnya dengan baik selama masa kampanye hingga akhir tahun,” ungkapnya.
Menjawab pertanyaan tentang langkah Fraksi Golkar jika aturan Bawaslu dilanggar, pihaknya menyatakan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Bawaslu. “Bawaslu yang memiliki otoritas untuk memberikan klasifikasi dan sanksi. Kami di Fraksi Golkar hanya menjalankan fungsi pengawasan,” tutupnya.
Melalui dukungan terhadap pelaksanaan Pemilu yang damai dan tertib, Fraksi Golkar berharap seluruh proses kampanye di Kabupaten Badung dapat berjalan sesuai dengan aturan yang ada, demi terwujudnya demokrasi yang sehat dan berkualitas.(MP)