BADUNG,NusantaraMurni.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung Tahun 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Badung di Ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, pada Jumat (14/2/2025).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, didampingi para Wakil Ketua DPRD Badung. Turut hadir dalam sidang ini Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Badung, Sekda Badung IB Surya Suamba, anggota DPRD Badung, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Badung, serta para pimpinan instansi vertikal dan perusahaan daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menegaskan bahwa penyusunan RTRW ini telah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan berbagai aspek, baik dari segi legalitas formal, sosial, ekonomi, budaya, hingga aspek lingkungan hidup. Ia menekankan bahwa RTRW yang baru harus mampu menyesuaikan diri dengan dinamika kebutuhan masyarakat, perkembangan wilayah, dan tantangan zaman.
“Kita bersama harus menyadari bahwa dalam proses penyusunan raperda menjadi perda diperlukan kajian yang komprehensif dari berbagai aspek kehidupan. Kajian ini tidak hanya mencakup aspek legal formal, tetapi juga sosial, ekonomi, budaya, dan aspek lainnya yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat Badung secara menyeluruh,” ujar Giri Prasta.
Ia menambahkan bahwa Perda RTRW ini akan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Selain itu, regulasi ini juga akan menjadi pedoman dalam pengelolaan tata ruang guna mencapai keseimbangan pembangunan serta memberikan arah bagi investasi pemerintah, masyarakat, dan swasta.
Menurut Giri Prasta, perubahan RTRW ini sangat diperlukan karena Perda sebelumnya, yakni Perda No. 26 Tahun 2013 tentang RTRW Badung 2013-2033, sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. “Perubahan ini sangat penting agar tata ruang Badung dapat lebih adaptif terhadap perkembangan wilayah serta kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Bupati Giri Prasta menjelaskan bahwa dalam Perda RTRW ini, kawasan di Kabupaten Badung dibagi berdasarkan fungsi dan karakteristik wilayahnya.
• Badung Utara: Dipertahankan sebagai kawasan konservasi dan hanya diperbolehkan untuk pengembangan desa wisata dan Agro Techno Park guna mendorong pertumbuhan agroindustri.
• Badung Tengah (Abiansemal dan Mengwi): Sebagian besar tetap difokuskan untuk sektor pertanian, namun beberapa wilayah juga dikembangkan untuk sektor pariwisata.
• Badung Selatan (Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan): Difokuskan untuk sektor pariwisata dan pengembangan kawasan perkotaan dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara lingkungan, permukiman, dan jasa.
“Kami sudah membagi wilayah ini dengan mempertimbangkan aspek konservasi, pengembangan desa wisata, serta penguatan sektor pertanian dan jasa. Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan pembangunan agar tetap berkelanjutan dan selaras dengan falsafah Tri Hita Karana,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah dalam RTRW ini bertujuan untuk menjadikan Badung sebagai pusat kegiatan nasional dan destinasi pariwisata internasional yang berkualitas, berdaya saing, dan tetap berlandaskan pada budaya Bali.
“Kami ingin memastikan bahwa tata ruang di Badung tetap berorientasi pada pertanian, perdagangan, jasa, dan pariwisata, sehingga dapat mendorong kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh,” tambahnya.
Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, menjelaskan bahwa penetapan Perda RTRW ini telah melalui tahapan panjang, termasuk pembahasan intensif antara Pemkab dan DPRD Badung serta konsultasi dengan pemerintah pusat. Setelah ditetapkan dalam Rapat Paripurna, Perda ini akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Bali untuk dievaluasi sebelum resmi diberlakukan.
“Setelah melalui proses yang panjang, kami akhirnya menetapkan Ranperda RTRW ini menjadi Perda. Selanjutnya, keputusan ini akan kami ajukan ke Provinsi Bali untuk dievaluasi dan dilegalisasi menjadi lembaran negara,” ujar Anom Gumanti.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Badung dan pihak eksekutif yang telah bekerja sama dalam merampungkan regulasi ini. “Kami sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembahasan dan penyusunan Perda ini. Semoga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Badung,” tambahnya.
Dengan ditetapkannya Perda RTRW 2025-2045, Pemerintah Kabupaten Badung berharap regulasi ini dapat menjadi pedoman utama dalam pembangunan wilayah yang lebih terstruktur dan berkelanjutan. Perda ini tidak hanya akan menjaga keseimbangan tata ruang, tetapi juga memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan kawasan lindung, pertanian, permukiman, dan pariwisata.
“Harapan kami, Perda ini akan menjadi landasan bagi pembangunan Badung yang lebih baik ke depannya, dengan tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan kelestarian lingkungan,” tutup Bupati Giri Prasta.
Dengan adanya pengesahan Perda RTRW ini, masyarakat Badung diharapkan dapat lebih memahami arah pengembangan wilayah mereka serta turut berkontribusi dalam menjaga keseimbangan tata ruang demi kemajuan bersama.