BADUNG,NusantaraMurni.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung menyoroti semakin masifnya alih fungsi lahan yang berakibat pada berkurangnya lahan pertanian produktif di wilayah tersebut. Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Badung mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung untuk segera menyelamatkan lahan produktif dengan membeli lahan masyarakat agar menjadi aset daerah.
“Tingginya laju alih fungsi lahan pertanian, baik itu Lahan Sawah Dilindungi (LSD) maupun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), harus segera ditangani. Kami berharap pemerintah menyelamatkan jalur hijau dengan membeli lahan masyarakat dan menjadikannya aset pemda,” ujar anggota Fraksi Gerindra DPRD Badung, I Gde Aryantha, dalam rapat paripurna DPRD Badung terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Badung tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2045, Selasa (11/2/2025).
Aryantha berharap Ranperda RTRW Badung 2025-2045 dapat menjadi pendorong perkembangan wilayah yang seimbang dengan investasi. Namun, ia menekankan agar pemerintah dapat mengendalikan kawasan LSD, LP2B, serta kawasan lindung atau konservasi di Badung.
Tak hanya itu, Fraksi Gerindra juga menyinggung pentingnya penegakan Perda Nomor 3 Tahun 1992 tentang Larangan Membangun pada Kawasan Jalur Hijau. “Pemerintah harus segera melakukan peremajaan dan penataan kembali semua papan pengumuman jalur hijau serta memperhatikan papan pengumuman tata ruang di Badung,” tegas Aryantha, yang merupakan politikus asal Kuta Utara.
Sementara itu, anggota Fraksi Golongan Karya (Golkar) DPRD Badung, I Nyoman Artawa, menegaskan agar pemerintah tetap disiplin dalam memberikan layanan perizinan dengan berpedoman pada Perda RTRW, Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
“Dalam hal penegakan, perlu kajian lebih cermat dan konsultasi dengan Pemprov Bali serta Kanwil Hukum terkait sanksi hukum bagi pelanggar perda ini. Bisa saja diakomodasi hukuman badan sebagai efek jera bagi yang melanggar ketentuan Perda,” ujar Artawa.
Dengan adanya perhatian serius dari DPRD Badung, diharapkan kebijakan RTRW 2025-2045 dapat menghindari tumpang tindih pembangunan serta mendorong hilirisasi di berbagai sektor, terutama pertanian, agar hasil produksi dapat memiliki nilai tambah yang lebih tinggi.