BADUNG,NusantaraMurni.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua pada Senin (7/2/2025) dengan agenda utama membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung. Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, didampingi Wakil Ketua I A.A. Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II Made Wijaya, dan Wakil Ketua III Made Sunarta. Selain itu, rapat juga dihadiri oleh 41 anggota DPRD serta pihak eksekutif.
Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung sebelumnya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) mengenai RTRW. Namun, seiring perkembangan regulasi dan kebijakan di tingkat nasional, Perda tersebut perlu direvisi agar selaras dengan aturan pemerintah pusat.
Penyesuaian Tata Ruang dengan Kebijakan Nasional
Menurut Anom Gumanti, revisi ini sangat penting guna menghindari terjadinya tumpang tindih aturan tata ruang di masa mendatang. Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perubahan kebijakan dari pemerintah pusat, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan tata ruang, zonasi, dan pengembangan wilayah strategis.
“Pemkab Badung telah melakukan kajian mendalam untuk menyusun revisi Perda RTRW ini. Tujuan utamanya adalah memastikan agar tidak ada aturan yang tumpang tindih dengan kebijakan pusat. Dengan demikian, tata ruang di Badung dapat dikelola dengan lebih baik dan terarah,” jelasnya.
Selain itu, dalam revisi RTRW ini, terdapat sejumlah perubahan signifikan terkait zonasi dan peruntukan wilayah. Anom Gumanti mengungkapkan bahwa revisi ini mempertegas pembagian kawasan Kabupaten Badung menjadi tiga zona utama, yakni:
1. Zona Utara: Ditetapkan sebagai kawasan konservasi dan desa wisata dengan fokus pada pelestarian alam serta pengembangan wisata berbasis komunitas.
2. Zona Tengah: Difokuskan pada pengembangan pertanian dan pariwisata, sebagai upaya menjaga keseimbangan ekonomi dan lingkungan.
3. Zona Selatan: Berfungsi sebagai pusat ekonomi dan pariwisata dengan infrastruktur yang lebih maju guna mendukung aktivitas ekonomi berskala besar.
Anom Gumanti menambahkan bahwa pengaturan zonasi ini juga dilengkapi dengan regulasi yang lebih tegas dan jelas, termasuk sanksi bagi para pelanggar aturan tata ruang. Dengan demikian, setiap pihak yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menjamin Keberlanjutan dan Pengawasan Tata Ruang
DPRD Badung berkomitmen untuk memastikan tata ruang wilayah lebih terarah dan tidak menimbulkan konflik kebijakan di kemudian hari. Dalam pembahasan rapat paripurna tersebut, para anggota DPRD dan pihak eksekutif juga menyepakati pentingnya pengawasan ketat dalam implementasi RTRW guna mencegah penyalahgunaan lahan dan pelanggaran tata ruang.
“Kami berharap dengan adanya revisi RTRW ini, seluruh pemangku kepentingan dapat berkolaborasi dalam menjaga tata kelola ruang wilayah yang berkelanjutan dan tidak bertentangan dengan kebijakan pusat. Hal ini penting demi terciptanya tata ruang yang kondusif bagi pengembangan Badung ke depan,” tutup Anom Gumanti.
Rapat paripurna ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan sinergi antara kebijakan daerah dan nasional, sehingga perencanaan tata ruang di Kabupaten Badung dapat terwujud secara optimal dan berkesinambungan.





