BADUNG,NusantaraMurni.com-Penutupan akses jalan menuju Alyxia Villa oleh pihak Seminyak Suit menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk DPRD Kabupaten Badung. Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Badung, Wayan Puspa Negara, mendorong agar persoalan ini diselesaikan secara mediasi dan kekeluargaan.
Puspa Negara menyampaikan pentingnya menyeimbangkan norma hukum dan sosial dalam menyikapi konflik tersebut. Ia menilai, penutupan akses jalan yang dilakukan secara sepihak dapat memicu ketidaknyamanan sosial, meskipun secara hukum mungkin terdapat dasar kepemilikan.
“Kita harus melihat persoalan ini dari dua sisi, yakni norma hukum dan norma sosial. Penembokan oleh pihak Seminyak Suit, jika ditinjau dari aspek sosial, terkesan sepihak. Namun secara hukum, mereka mungkin memiliki dasar yang sah. Karena itu, perlu dikomunikasikan dengan baik agar kedua pihak mendapatkan solusi yang saling memberikan rasa nyaman,” ujar Puspa Negara saat ditemui di Kantor Sekretariat DPRD Badung, Senin (19/5/2025).
Ia juga menegaskan kesiapannya untuk menjadi mediator, mengingat DPR memiliki fungsi untuk menjembatani aspirasi dan mencari solusi terbaik demi menjaga kenyamanan masyarakat dan citra pariwisata.
“Apalagi ini terjadi di kawasan destinasi wisata. Jangan sampai konflik ini menjadi noda dalam citra pariwisata kita,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Alyxia Villa, I Ngurah Gede Dwipayana, SH., mengungkapkan pihaknya telah menyampaikan keluhan langsung kepada Puspa Negara terkait pembatasan akses jalan oleh pihak Seminyak Suit.
“Pertemuan ini sangat positif. Pak Puspa Negara merespons dengan baik dan bersedia menjembatani permasalahan ini. Kami berharap ke depan dapat dicapai solusi win-win,” kata Dwipayana.
Ia menambahkan bahwa akses jalan yang saat ini ditutup dulunya digunakan secara bersama, sehingga semestinya hal itu menjadi pertimbangan semua pihak dalam menjaga keharmonisan bertetangga.
“Jika dibatasi atau ditutup, tentu merugikan klien kami. Harapan kami agar hubungan baik seperti sebelumnya bisa terjalin kembali,” ujarnya.
Terkait legalitas akses jalan, Dwipayana menegaskan bahwa pihaknya memiliki dua sertifikat hak milik (SHM) atas nama kliennya, Kikyanto Setyadharma, yang mencantumkan gang tersebut sebagai akses menuju Jalan Raya Seminyak.
“Kami memegang SHM nomor 1319 dan 1320 di Kelurahan Seminyak, yang mencantumkan keberadaan gang sebagai akses utama. Kami berharap masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, jalan yang saat ini dibatasi terdaftar atas nama Yongki Wijaya CS berdasarkan SHM nomor 249 dan 296 yang diterbitkan tahun 2003. Meski belum mengetahui secara pasti sertifikat bangunan milik Seminyak Suit, pihaknya tetap berharap adanya pertemuan terbuka untuk mencari solusi terbaik.