BADUNG,Nusantaramurni.com-Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, memimpin langsung pertemuan klarifikasi PT.Angkasa Pura Suport (APS) yang didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, Drs. I Putu Eka Merthawan, M.Si. Bersama Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Badung, I Nyoman Graha Wicaksana di Ruang Rapat Gosana II Lantai 2 Kantor DPRD Kabupaten Badung, Jumat (15/11/2024).
DPRD Kabupaten Badung berupaya untuk menyelesaikan permasalahan terkait status skorsing 6 orang pekerja PT Angkasa Pura Support (APS), yakni dengan mengundang pihak manajemen PT Angkasa Pura Support dengan agenda pertemuan klarifikasi.
Dalam pertemuan itu dikatakan hanya tersisa 6 orang yang bersikukuh untuk tidak menerima skorsing yang sebelumnya 55 orang yang diskorsing dan ada 38 orang yang dapat dipekerjakan kembali.
Menurut Rico,6 orang yang disebut diskorsing, tetapj kenyataannya mereka tidak menerima skorsing dan tetap menerima hak-haknya. Baginya secara logika jika tidak menerima skorsing, mereka seharusnya tetap bekerja, namun sampai saat ini mereka tidak bekerja.
“kalau kami mau jahat kami bisa, kami akan kejar dari sisi mangkir. Mereka tidak menerima skorsingnya, kalau menerima skorsing memang tidak perlu datang,” ungkapnya.
Setelah mendengarkan klarifikasi secara detail yang diutarakan dari manajemen PT APS, Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti mengatakan bahwa, untuk menyelesaikan permasalahan ini hanya bisa dilakukan 2 cara yaitu dengan cara kekeluargaan, dan yang kedua yaitu upaya ke ranah hukum. Namun demikian, Anom Gumanti berharap masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan antara pekerja dan manajemen.
“jika suatu saat mereka menghadap ke bapak untuk menyelesaikan ini mohon diterima dengan Konsekuensi cara sesuai standar yang bapak miliki. Kita tidak ada maksud mencampuri manajemen bapak, karena itu kewenangan penuh pada PT APS,” lanjut Anom Gumanti.
Memang DPRD Badung saat ini tidak akan membela salah satu pihak karena tidak memiliki kewenangan untuk hal tersebut. Tetapi kewajiban DPRD Badung menerima aspirasi dan melakukan upaya mediasi untuk menyelesaikan permasalahan warga Badung termasuk masalah ini agar tidak berlarut-larut.
“Tentunya dengan harapan dan permohonan kepada seluruh manajemen, untuk bisa mempertimbangkan lagi dan menyelesaikan masalah ini ke arah yang lebih baik lagi,” pungkasnya.