DPRD Badung dan Bupati Badung Sepakati Bersama Tetapkan KUA-PPAS Anggaran Perubahan 2024

 

 

 

 

BADUNG,Nusantaramurni.com-Rapat Paripurna DPRD Badung dengan agenda pengambilan keputusan di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Rabu, 24 Juli 2024.

Sidang Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Badung Putu Parwata bersama para Pimpinan dan Anggota DPRD Badung. Turut hadir Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Wabup I Ketut Suiasa, Forkopimda, Sekda I Wayan Adi Arnawa serta pejabat di lingkungan Pemkab Badung.

Setelah melalui tahapan pembahasan, dua dokumen penganggaran yang meliputi Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2024 dapat ditetapkan, yang selanjutnya dituangkan dalam penandatanganan Nota Kesepakatan dan Berita Acara.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Badung Putu Parwata menyampaikan, bahwa setelah disepakati dan ditetapkan, dengan postur Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024, yaitu Pendapatan Daerah yang dirancang sebelumnya sebesar Rp 9,5 Trilyun meningkat menjadi Rp 11,2 Trilyun lebih dan Belanja Daerah yang dirancang Rp 9,6 Trilyun meningkat menjadi Rp 12,2 Trilyun lebih.

“Hasil kesepakatan bersama ini akan menjadi pedoman bersama dalam penyusunan APBD Perubahan tahun 2024. Dengan tetap memberikan ruang untuk melakukan penyelarasan bersama antara Bupati dengan DPRD sebelum nantinya penetapan APBD Perubahan 2024,” tegasnya.

Dalam sambutannya, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta menyampaikan terima kasih atas atensi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Badung telah menyelesaikan proses pembahasan dan penetapan KUA-PPAS Anggaran Perubahan 2024.

 

Bahkan, Bupati Giri Prasta juga mengapresiasi Dewan telah menyepakati penyertaan modal Bank BPD Bali sebesar Rp 100 Milyar untuk memenuhi amanah Perda Badung Nomor 15 tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank BPD Bali. Begitu pula penyertaan modal di Perumda Pasar Mangu Giri Sedana sebesar Rp 4,2 Milyar lebih, untuk mendukung bangunan gudang cadangan pangan yang bertujuan menjaga stabilitas harga pangan dan menekan laju inflasi daerah.

Tak hanya itu, dalam pembahasan muncul pemikiran kritis dan konstruktif berkenaan dengan proyeksi Pendapatan Daerah, terutama PAD Badung.

“Seluruh masukan Dewan akan dijadikan pertimbangan utama dalam menyempurnakan kebijakan pendapatan dan belanja daerah serta penyesuaian program kegiatan dan sub kegiatan yang tertuang dalam dokumen perubahan KUA-PPAS 2024 agar lebih realistis, efektif dan efisien,” terangnya.

Selanjutnya, pihaknya akan menerbitkan Surat Edaran kepada seluruh Perangkat Daerah untuk menyusun perubahan RKA SKPD dalam rangka penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

“Dengan disepakati KUA-PPAS Perubahan 2024, kita bersama telah sepakat dan bertanggung jawab atas seluruh substansi yang terkandung dalam kedua dokumen anggaran tersebut. Dalam upaya meningkatkan efektivitas, efisiensi dana pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta tata kelola keuangan daerah,” pungkasnya. (MP).

 

 

#DPRD BADUNG #KETUA PUTU PARWATA #RAPAT PARIPURNA #PENGAMBILAN KEPUTUSAN #RANCANGAN PERUBAHAN #ANGGARAN PERUBAHAN #KUA PPAS #NOTA KESEPAKATAN #BERITA ACARA