BADUNG,NusantaraMurni.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar rapat koordinasi strategis bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Badung pada Senin, 21 April 2025, bertempat di Ruang Rapat Nayaka Gosana I, Puspem Badung. Rapat ini membahas penetapan hasil evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung tahun 2025–2045.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Badung Ida Bagus Surya Suamba yang mewakili Bupati Badung. Turut hadir pula unsur pimpinan dan alat kelengkapan DPRD, Plt. Sekretaris DPRD, Plt. Kepala Dinas PUPR Badung, Kepala Bagian Hukum Setda Badung, serta jajaran teknis terkait.
Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi yang telah disampaikan oleh Gubernur Bali terhadap substansi Raperda RTRW. Evaluasi tersebut harus ditindaklanjuti dan ditetapkan paling lambat tiga bulan sejak diterbitkannya persetujuan substansi oleh Kementerian ATR/BPN pada 24 Januari 2025. Artinya, batas akhir penetapan jatuh pada 24 April 2025.
Sekda Ida Bagus Surya Suamba menyampaikan bahwa penyempurnaan substansi Raperda RTRW 2025–2045 mencakup sinkronisasi struktur ruang, penajaman pola ruang, serta harmonisasi dengan kebijakan penataan ruang nasional dan provinsi. “RTRW ini harus menjadi fondasi arah pembangunan Badung yang inklusif, berdaya saing, serta berkelanjutan. Penyesuaian tata ruang bukan sekadar formalitas administratif, tetapi arah kebijakan pembangunan dua dekade ke depan,” tegas Sekda.
Ia juga menekankan pentingnya keterpaduan RTRW dengan dokumen perencanaan pembangunan lainnya agar implementasinya lebih terarah dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti dalam keterangannya menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, hasil evaluasi dan persetujuan bersama dengan Bupati harus dituangkan dalam keputusan pimpinan DPRD. “Penetapan ini adalah bentuk akuntabilitas politik dan administratif DPRD terhadap sistem RTRW yang telah dievaluasi. Setelah rapat ini, kami segera menerbitkan surat keputusan pimpinan DPRD sebagai bentuk legalisasi hasil penyempurnaan,” ungkapnya.
Beberapa poin penting yang disepakati dalam rapat tersebut meliputi sinkronisasi zonasi wilayah, delineasi kawasan strategis, serta penyempurnaan narasi kebijakan spasial. Semua substansi tersebut akan dimasukkan ke dalam naskah akhir Raperda RTRW sebelum disahkan secara resmi oleh DPRD Kabupaten Badung.
RTRW 2025–2045 diharapkan menjadi pijakan yuridis dan teknokratik dalam mewujudkan penataan ruang wilayah Badung yang efektif, efisien, serta adaptif terhadap dinamika sosial ekonomi masyarakat di masa depan.