Desa Yehkuning Apresiasi Program Kejaksaan ‘Jaga Desa’

JEMBRANA,NUSANTARAMURNI.com-8 Oktober 2025 – Stabilitas fiskal dan tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel merupakan pilar krusial dalam mewujudkan visi pembangunan nasional yang inklusif, dimulai dari level komunitas terkecil. Dalam konteks ini, implementasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) oleh Kejaksaan Agung RI di berbagai wilayah, termasuk Kabupaten Jembrana, mendapat sambutan positif dari pemerintah tingkat desa.

Pada hari Rabu (08/10/2025) siang, Sekretaris Desa (Sekdes) Yehkuning, yang mewakili Pemerintah Desa setempat, menyampaikan apresiasi yang mendalam di hadapan awak media terkait kehadiran program Jaga Desa. Penjelasan tersebut menyoroti signifikansi pendampingan hukum dan pengawasan dalam pengelolaan alokasi Dana Desa yang masif.

“Kami, Pemerintah Desa Yehkuning, menyambut baik dan sangat mengapresiasi kehadiran inisiatif Jaga Desa dari Kejaksaan,” ujar Sekdes Yehkuning. “Program ini bukan sekadar bentuk pengawasan, melainkan sebuah instrumen pendampingan preventif yang esensial. Dengan adanya kehadiran Kejaksaan, kami merasa terus didampingi dalam setiap tahapan pengelolaan Dana Desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.”

 

Pendampingan dari Kejaksaan melalui Jaga Desa menjadi semacam “imunitas hukum” bagi perangkat desa, memastikan bahwa setiap rupiah dana publik digunakan secara tepat sasaran, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini sejalan dengan filosofi program Jaga Desa yang mengedepankan upaya pencegahan (preventif) sebelum menempuh jalur penegakan hukum (represif) sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).

Lebih jauh, tanggapan I Made Janu Legawa Sekdes Yeh Kuning tidak hanya berfokus pada manfaat lokal, tetapi juga menempatkan program ini dalam kerangka yang lebih luas, yaitu Pembangunan Nasional.

“Harapan kami ke depan, semoga program Jaga Desa ini tidak hanya memastikan akuntabilitas di tingkat lokal, tetapi juga secara kolektif dapat meningkatkan akselerasi Pembangunan Nasional,” tutur Sekdes.

Yehkuning
I Made Janu Legawa Sekdes Yehkuning.

Menurutnya, desa adalah titik tolak pembangunan Indonesia. Jika pengelolaan Dana Desa di seluruh penjuru negeri, termasuk di Yeh Kuning, dapat terjamin integritas dan efektivitasnya berkat pendampingan hukum yang solid, maka output pembangunan yang dihasilkan—baik berupa infrastruktur fisik maupun pemberdayaan masyarakat—akan berkualitas tinggi dan berkelanjutan. Pembangunan desa yang terencana, transparan, dan bebas dari maladministrasi atau korupsi, secara agregat akan berkontribusi signifikan pada pertumbuhan ekonomi regional dan stabilitas sosial-politik nasional.

Dengan demikian, peran Kejaksaan melalui Jaga Desa di Jembrana dipandang sebagai katalisator dalam menciptakan ekosistem tata kelola desa yang sehat secara hukum dan fiskal, sekaligus menjadi fondasi kuat bagi terwujudnya tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) yang berbasis komunitas. Sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Desa ini diharapkan mampu meminimalisir risiko hukum yang kerap dihadapi perangkat desa, sehingga mereka dapat berfokus sepenuhnya pada tugas-tugas pembangunan dan pelayanan publik.

 

AR81