BANYUBIRU,NUSANTARAMURNI.com- Pemerintah Desa Banyubiru menyambut dengan optimisme tinggi kehadiran program “Jaksa Garda Desa” (Jaga Desa) yang digagas oleh Kejaksaan Republik Indonesia. Program pendampingan hukum ini dinilai krusial dalam upaya meminimalisir potensi kekeliruan administrasi dan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, sebuah sumber daya finansial yang sangat vital bagi pembangunan di tingkat akar rumput.
Konfirmasi tersebut disampaikan oleh Wasikur Rahman Sekretaris Desa (Sekdes) Banyu Biru saat ditemui awak media di kantor Perbekel Desa Banyu Biru pada Rabu siang (08/10/2025). Mengingat Perbekel tengah menjalankan agenda dinas luar, Sekdes tampil sebagai juru bicara yang mewakili sikap resmi institusi desa.
“Kami sangat bersyukur dan mengapresiasi inisiasi Program Jaga Desa dari Kejaksaan,” ujar Sekdes dengan nada yang lugas dan penuh makna. “Kehadiran Kejaksaan sebagai mitra strategis memberikan kami pendampingan yang sangat dibutuhkan perihal aspek hukum. Ini adalah langkah preventif yang esensial, memastikan bahwa setiap rupiah dari Dana Desa dikelola sesuai koridor regulasi, sehingga tidak ada kekeliruan yang berpotensi menimbulkan implikasi hukum di kemudian hari.”
Sekdes Banyubiru menyoroti kompleksitas regulasi terkait Dana Desa yang kerap menjadi tantangan bagi perangkat desa. Keberadaan Jaksa sebagai konsultan dan pendamping diharapkan mampu menjembatani jurang pemahaman antara tata kelola administrasi desa yang dinamis dengan kerangka hukum yang ketat. Program ini secara fundamental berfungsi sebagai benteng proteksi hukum, mengutamakan upaya pencegahan agar perangkat desa dapat bekerja dengan tenang dan fokus pada realisasi program pembangunan.
Lebih lanjut, dalam sesi wawancara tersebut, Sekdes Banyubiru juga menyuarakan harapan kolektif dari jajaran Pemerintahan Desa. Mereka berharap program ini tidak berhenti pada fungsi pendampingan semata, melainkan diperluas hingga menyentuh aspek peningkatan kapasitas dan kapabilitas aparatur desa.
“Pendampingan awal ini adalah fondasi yang baik. Namun, kami pemerintah desa juga berharap adanya pelatihan-pelatihan hukum yang intensif dan, yang tak kalah penting, pelatihan teknis-teknis pengelolaan dana secara benar di mata hukum,” tegas Sekdes.
Permintaan ini berakar pada kesadaran bahwa akuntabilitas Dana Desa tidak hanya bergantung pada niat baik, tetapi juga pada penguasaan teknis pelaporan, perencanaan, dan pertanggungjawaban keuangan yang presisi. Integrasi antara pemahaman hukum yang solid dan kompetensi teknis yang memadai menjadi prasyarat mutlak untuk mencapai tata kelola desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Program Jaga Desa, yang bertujuan meminimalisir aparatur desa terjerat tindak pidana korupsi dan memastikan pembangunan desa berjalan optimal, kini dihadapkan pada tantangan untuk mengimplementasikan komponen edukasi dan pelatihan yang bersifat sistematis. Harapan Desa Banyu Biru ini menjadi refleksi atas kebutuhan mendesak di banyak desa untuk memperkuat literasi hukum dan keahlian manajerial mereka, demi terwujudnya cita-cita desa mandiri dan sejahtera yang taat hukum.
AR81