Bali,Nusantaramurnim.com-Anggota DPD RI DR. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M. Wedasteraputra Suyasa atau Arya Wedakarna (AWK) melapor balik massa pendemo, pada 4 Januari 2024 lalu.
Ada dua jenis laporan yang dilakukan AWK ditujukan ke Polda Bali dan ke Bawaslu Provinsi Bali atas dugaan pencemaran nama baik dan keterlibatan caleg dalam aksi.
“Jadi silahkan dan bersyukur bahwa laporan ini sudah diterima. Ya, artinya sekarang posisi sudah satu-satu. Seperti itu dan kita hargai nanti dari aparat seperti apa,” kata AWK di Kantor DPD RI Bali, Kamis, 18 Januari 2024.
Menurutnya, laporan ke Polda Bali ditujukan kepada sejumlah tokoh, majelis dan tokoh agama yang ada dibalik otak pendemo. Sementara itu, ke Bawaslu Bali atas dugaan 4 caleg dari 3 partai ikut dalam aksi tersebut.
“Itu sudah melanggar yang namanya peraturan dari pemilu, bahwa sesama caleg sangat dilarang untuk melakukan black campaign, apapun alasannya,” terangnya.
Disebutkan AWK, penistaan agama yang dituduhkan sangat bermuatan politik, karena saat itu tidak ada menyebut satu agama pun dalam pernyataannya yang saat ini dipersoalkan.
Apalagi, dirinya sebagai seorang nasionalis dan anak ideologi Bung Karno. Hal itu tidak mungkin menistakan suatu agama, termasuk agama Islam, karena Bung Karno yang menjadi tokoh panutannya itu beragama Islam.
“Sebagai seorang anak ideologis Bung Karno, saya kan tidak mungkin ya melakukan hal itu kan. Saudara tau lah di sini, saya bangun patung-patung Soekarno, museum Soekarno. Siapa Soekarno? Itu seorang tokoh Muslim kan begitu. Jadi, jangan salah kaprahlah,” pungkasnya. (MEIVI).