Search
Close this search box.

Apresiasi untuk Bupati Badung, Suyasa: Pajak Hiburan Tetap 15 Persen!.

 

 

Mangupura,Nusantaramurnimcom-8 Februari 2024 – Suasana positif menyelimuti audiensi antara Wakil Ketua DPRD Badung, I Wayan Suyasa, dan perwakilan Bali Spa Bersatu di kediaman Suyasa pada Kamis (8/2). Kedatangan Bali Spa Bersatu bertujuan untuk menyampaikan aspirasi terkait kekhawatiran kenaikan pajak hiburan 40% yang jatuh tempo bulan ini.

I Gusti Ketut Jayeng Saputra, Ketua Inisiator Bali Spa Bersatu, menjelaskan bahwa pengusaha spa di Bali khawatir dengan penerapan pajak 40% tersebut. Mereka menggarisbawahi bahwa spa di Bali berbeda dengan spa di daerah lain dan seharusnya dikategorikan sebagai sektor kesehatan/usada, bukan hiburan.

Menanggapi hal ini, Suyasa menyampaikan apresiasi kepada Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta, yang telah menyatakan tidak akan menerapkan kenaikan pajak hiburan 40%. Pajak hiburan di Badung akan tetap mengacu pada aturan lama, yaitu 15%.

Namun, Suyasa menekankan pentingnya memastikan bahwa arahan Bupati tersebut terlaksana dengan baik. Sistem di Bapenda Badung harus diubah agar tidak mencantumkan nilai pajak hiburan 40%.

Suyasa pun berharap kebijakan ini diberlakukan sejak Januari 2024 untuk membantu pengusaha spa di tengah kondisi pariwisata yang masih dalam pemulihan.