Badung,NUSANTARAMURNI.com- 13 Oktober 2025 – Upaya Kejaksaan dalam mengimplementasikan program ‘Jaga Desa’, sebuah inisiatif strategis yang bertujuan untuk pendampingan hukum dan pencegahan tindak pidana di lingkungan desa, mendapat tanggapan yang sangat konstruktif dari Bendesa Adat Penarungan, I Made Widiada, S.H.
Saat dikonfirmasi oleh awak media pada hari Senin (13/10/2025) mengenai program unggulan Kejaksaan tersebut, I Made Widiada, seorang figur pemimpin adat dengan latar belakang keilmuan hukum, menyampaikan apresiasi mendalam atas relevansi dan urgensi program ‘Jaga Desa’ dalam konteks tata kelola pemerintahan dan adat di tingkat paling dasar.
“Program ‘Jaga Desa’ ini, secara konseptual maupun implementatif, patut kita sambut dengan baik. Ini adalah manifestasi nyata dari kehadiran negara, dalam hal ini institusi Kejaksaan, untuk memastikan bahwa pembangunan desa berjalan pada koridor hukum yang benar,” ujar Bendesa Penarungan tersebut dengan nada meyakinkan.
Widiada, S.H., lebih lanjut menggarisbawahi bahwa inisiatif semacam ini esensial untuk meningkatkan literasi hukum di kalangan aparat desa dan masyarakat, terutama dalam pengelolaan dana desa yang rentan terhadap penyalahgunaan. Menurutnya, pendampingan hukum preventif akan menjadi katalisator bagi terciptanya akuntabilitas dan transparansi di desa.
“Harapan kami ke depan adalah sinergi ini tidak berhenti pada tahap sosialisasi. Kami sangat berharap Desa Penarungan, sebagai entitas otonom dalam kerangka adat dan pemerintahan, dapat berkolaborasi secara intensif dengan Kejaksaan. Kolaborasi ini dapat mencakup pendampingan kebijakan, edukasi hukum berkala, hingga konsultasi strategis guna memitigasi potensi permasalahan hukum sebelum ia tereskalasi,” tegasnya.
Pernyataan Widiada, S.H., ini tidak hanya mencerminkan dukungan institusional terhadap program Kejaksaan, tetapi juga menyiratkan komitmen untuk mengintegrasikan aspek hukum preventif dalam setiap kebijakan dan aktivitas pembangunan di Desa Penarungan. Respons positif ini menjadi indikasi kuat bahwa program ‘Jaga Desa’ berpotensi menjadi model sinergi yang efektif antara lembaga penegak hukum dan komunitas adat/pemerintahan desa dalam mewujudkan tata kelola desa yang bersih, berkeadilan, dan berkelanjutan.
AR81