Aksi Pencurian Mesin Traktor di Desa Aan Digagalkan Korban, Kerugian Mencapai Rp18 Juta

KLUNGKUNG,NUSANTARAMURNI.com– Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) menyasar alat pertanian milik warga di Dusun Peken, Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, pada Rabu (4/2/2026) malam. Beruntung, aksi tersebut berhasil dipergoki langsung oleh pemiliknya sebelum pelaku membawa kabur barang curian.

Polres Klungkung

Peristiwa bermula sekitar pukul 20.30 WITA. Korban, I Ketut Mudana (70), seorang petani setempat, awalnya mendapatkan informasi dari saudaranya bahwa ada sekelompok orang tak dikenal tengah mengangkut mesin traktor miliknya.

Mendengar kabar tersebut, korban bersama saksi, I Wayan Suardana (43), segera bergegas menuju area persawahan di Dusun Peken tempat traktor tersebut diparkir. Setibanya di lokasi, korban terkejut melihat mesin traktornya sudah berada di atas bak mobil Suzuki Carry Pick Up.

Tanpa ragu, Mudana dan Suardana langsung mencegat mobil tersebut. Saat diinterogasi di tempat, orang-orang yang berada di atas mobil berdalih bahwa mereka tidak mencuri, melainkan baru saja membeli mesin tersebut dari seseorang.

“Korban langsung menanyakan tujuan mereka membawa traktor tersebut. Pengakuan orang-orang di mobil, mereka hanya membeli dari pihak lain yang saat ini masih dalam lidik,” ungkap sumber informasi dalam laporan tersebut.

Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp18.000.000 (Delapan Belas Juta Rupiah). Tidak terima dengan dalih para pelaku dan merasa menjadi korban pencurian dengan pemberatan, I Ketut Mudana resmi melaporkan kejadian ini ke Polres Klungkung pada Kamis (5/2/2026) pukul 01.41 WITA guna proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian kini tengah mendalami identitas “penjual” yang dimaksud oleh orang-orang di mobil tersebut. Kasus ini diduga melanggar Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan motif ekonomi.

 

AR81