Upah 40 Pekerja PT Banti Indonesia yang belum di bayar

 

Kutai Kertanegara,NUSANTARAMURNI.com- Kalimatan Selatan- Selasa 21 januari 2025 , PT Banti Indonesia yang berlokasi di Jl Balik Papan Regency No 10 Blok W 6 , merupakan Peralihan dr CV Banti Power Indonesia Di Sinyalir belum membayarkan kewajiban Upah para pekerjanya sekitar 40 orang,selama tiga bulan(3)lamanya.

Pekerjaan Kontruksi yang berada di PT Darma Hutani Makmur (DHM),desa enggelam kecamatan muarawalis kabupaten kutai barat kalimantan timur yang belum selesai karena upah yang seharusnya di bayarkan belun di berikan oleh kepala proyek yang bernama Riswan.

Upaya Pekerja dengan Kepala proyek belum membuahkan hasil hingga berita ini di turunkan masih berlangsung musyarawah antara 40 Pekerja dan kepala proyek PT Banti Indonesia

Ketika di konfimasi awak media, kantor pusat.PT Banti Indonesia atau nama lain PT Banti Tekno Investama tidak di temukan di lokasi Jl jendral sudirman No 10 jakarta ,dan jl HR Rasuna said Kav 6 Jakarta sesuai alamat di Instragam juga tidak ada.

“Perjanjian kontrak Proyek ada atas nama Abet” jelas Ayub Paku bendahara PT Banti Indonesia.

” ada kecurigaan beda intruksi ketika mau plamor(aci) malah di larikan ke rabat( pekerjaan parit) ^ jelas A salah satu pekerjanya yang di intruksikan Acang selaku pengawas lapangan dari PT Banti Indonesia.

Upaya langkah Ke Dinas Tenaga Kerja akan di lakukan untuk mencari kejelasan Nasib 40 Pekerja.

Di duga PT Banti Indonesia melakukan Pelanggaran Pasal 90 A dalam pasal 81 angka 31 Lampiran UU Cipta Kerja dan Pasal 61 PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan

Himbauan kepada mentri Tenaga Kerja untuk mencabut izin Perusahaan yang nakal yang tidak melaksanakan kewajiban membayar upah para pekerjanya.