Search
Close this search box.

Puluhan Konsumen Datangi PN Surabaya Menanyakan Kepastian Hukum

 

 

SURABAYA,NusantaraMurni.com- Puluhan user (50 orang konsumen) kembali kecewa meski telah menang gugatan melawan PT.Surya Bumimegah Sejahtera (SBMS), pengembang Apartemen Group Puncak, Perwakilan penggugat mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Didampingi kuasa hukum advokat Raden Hiu Wihardadi,SH dan Ernando Shiepant,SH.dari kantor hukum Dewadaru Law firm, Mereka menanyakan kepastian hukum atas putusan kasasi tersebut, Sebagaimana surat keterangan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht ) dari PN Surabaya, Terkait putusan Mahkamah Agung Ri (MA-RI) dengan Nomor 2080 K/Pdt/2024 yang menolak kasasi dari PT.Surya Bumimegah Sejahtera sebelumnya sebagai Tergugat.

“Mengadili, Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi : PT.Surya Bumimegah Sejahtera, tersebut; Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,” kutip amar putusan kasasi pada sipp pn surabaya oleh hakim agung majelis ketua Panji Widagdo dibantu hakim anggota Dr.Ibrahim dan hakim Pri Pambudi. Kamis (11/7/2024) lalu.

PN surabaya
Ket Foto : Bukti surat permohonan

Sebagaimana pada perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dipertanyakan oleh puluhan user adalah gugatan yang kedua setelah gugatan pertama pn surabaya juga memenangkan pihak konsumen.

Pengacara Wihardadi dan Ernando saat didampingi perwakilan klien mengatakan jika ada 4 gugatan dilayangkan ke PN Surabaya kesemuanya menggugat manajemen group Puncak dari user (Konsumen) 7 lokasi gedung apartemen, Dan 2 perkara lain masih berjalan.

“Jadi ada beberapa gugatan melawan pengembang ya salah satunya ini gugatan gelombang kedua ya, gelombang kedua itu nomor perkaranya 1049/Pdt.G/2022/PN Sby, kemudian ditingkat banding 540/Pdt.G/2023/PT Surabaya kemudian putusan kasasi nomor 2080K/Pdt/2024 atas putusan kasasi itu dinyatakan bahwa menolak permohonan kasasi PT Surya Bumimegah Sejahtera dalam hal ini itu berarti gugatan konsumen dimenangkan,”

“Pada hari ini kami beserta klien kami prinsipal kami mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya untuk menanyakan surat keterangan inkracht kekuatan hukum tetap kami sudah melayangkan surat permohonan sejak 23 Oktober 2024 tapi sampai hari ini 1 bulan surat tersebut belum bisa kami terima,”beber pengacara konsumen.

Wihar, Kuasa hukum lebih lanjut mengungkapkan bahwa alasan belum diterimanya surat tersebut dikatakan pihak internal PN karena sedang dicari berkas di MA, menurut pihaknya apakah ini sebagai hambatan.

“Alasanya terakhir sedang dicari berkas di MA dan menurut kami cukup membuat kami merasa apakah ini sebagai hambatan atau bagaimana karena itu merupakan hak kami untuk menindaklanjuti, Karena surat keterangan mempunyai kekuatan hukum tetap itu sebagai persyaratan kami untuk melakukan permohonan eksekusi,” harap pengacara dari kantor hukum dewadaru law firm.

Sebagai informasi, Para konsumen selain menggugat pengembang, dalam hal ini juga menggugat kepala kantor Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Surabaya II sebagai Pihak Turut Tergugat.

Dalam petitum gugatan para user sebelumnya memohon kepada Pengadilan agar menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya, Menyatakan Tergugat (Pengembang) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Menyatakan berakhir dan batal surat pesanan yang ditandatangani oleh penggugat 1 samapai 50 dan memerintahkan Tergugat untuk segera mengembalikan secara penuh dan seketika uang yang telah diserahkan kepada Tergugat dikembalikan kepada penggugat.

Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk memberikan Ganti Rugi sebesar 2 persen setiap bulannya terhitung sejak hari pertama Tergugat menerima pembayaran atas pemesanan unit dari para Penggugat.

Menghukum Tergugat untuk membayarkan Kerugian Immaterial Rp 200.000.000 untuk setiap unit yang dibeli / dipesan Para Penggugat total sebesar Rp 12,600,000,000.

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir Beslag) terhadap Aset-aset Tergugat berupa tanah terletak Jalan Mayjen Sungkono No. 133-135, Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya dimana oleh masyarakat setempat dikenal sebagai “Whisper Lounge dan Restaurant”.

Hingga berita ini ditayangkan, Pihak pengembang belum dapat dikonfirmasi.( )