SURABAYA,NusantaraMurni.com- PT.Pertamina (Persero) perwakilan Surabaya digugat Pengusaha Surabaya Handoko Soelayman, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH), masuk agenda perdana namun sidang ditunda yang belum jelas alasan penundaannya, Hari ini Kamis (14/11).
Handoko selaku penggugat menguasakan perkaranya ke tim pengacara Suratmi,S.H,M.H dan pengacara M.Yusuf Effendy,S.H, S.Sy, serta Setiawan,SH dan Fandrirachmanto,SH para Advokat dan Konsultan Hukum yang tergabung pada kantor hukum “SINTESA &CO, yang berkantor di Jalan Gayungsari Barat X No 27 Surabaya.
Ketika dikonfirmasi diruang sidang Sari 3, Advokat Yusuf Effendi dan tim menjelaskan kronologi kasus hingga timbulnya perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di PN Surabaya.
“Jadi gugatannya itu terkait masalah bahwa Pertamina itu gak punya alas hak untuk menguasai lahan di Marmoyo, Gak punya legal standing, Lah yang mempunyai SHGB itu adalah pak Handoko, Dulu pernah ada Pidana dan Perdata tapi SHGB itu tidak pernah dibatalkan tidak ada pembatalan sama sekali makanya koq atas penguasaan pertamina itu saya gugat terkait masalah penguasaan dia (Pertamina) gak punya hak,”tegas kuasa hukum mengatakan.
Diketahui informasi, Pertamina digugat tak sendiri, melainkan Kepala Kantor Pertanahan Nasional Surabaya (BPN) Surabaya I juga turut digugat.
Dalam perkara ini Pertamina disebut menguasai lahan Jalan Marmoyo No. 2 Kel. Darmo Kec. Wonokromo Kota Surabaya berdasarkan SHGB No 738 Seluas 1.198 M2, Padahal surat atas nama Handoko Soelayman (Penggugat).
Kendati dikabarkan Tergugat pada tahun 2008 pernah menggugat di PTUN dengan nomor perkara 42/G/2008/PTUN.Sby jo. No. 132/B/2008/PT.PTUN.Sby jo. No. 173 K/TUN/2009, yang intinya ingin membatalkan SHGB dengan nomor perkara No 738 Seluas 1.198 M2 a/n Handoko Soelayman, dan Gugatan Tersebut ditolak dengan Alasan salah satu Pertimbangan Hakim bahwa Tergugat Tidak Punya kapasitas mengajukan Gugatan karena Tergugat tidak punya dasar Hukum atau Pembanding kepemilikan.
Lebih lanjut diungkapkan oleh pengacara penggugat bahwa klien mengajukan Gugatan PMH itu atas penempatan tanpa hak oleh PT.Pertamina(Persero), Sebagaimana dalil-dalil serta fakta hukum disampaikan pihaknya mengurai lebih dalam.
Jika penggugat adalah Pemegang Izin serta Pemilik Tanah yang terletak di Jl Marmoyo No. 2 Surabaya berdasarkan SHGB No 738, Tergugat adalah Badan Usaha Milik Negara BUMN yang bergerak di bidang Pengisian Bahan Bakar dan Penyuplai Bahan Bakar Pertamina di seluruh wilayah Indonesia.
Sementara pengguggat dahulu adalah Pengusaha Pompa Pom Bensin yang terletak di Jl Marmoyo dimana saat ini tanah tersebut dikuasai oleh Tergugat, Awalnya Penggugat mendapatkan Hibah Alat Pompa Bensin serta pengelolaan SPBU dari Jeanita Rahayu sesuai dengan akta hibah yang terdaftar pada Notaris Yvone Iskandar, berkedudukan di Surabaya yang selanjutnya Usaha pompa bensin tersebut di jalankan oleh penggugat.
Lalu pada tanggal 21 juni 2001 sampai tanggal 5 Januari 2013 Penggugat menyewa kepada Tergugat berdasarkan Surat perjanjian sewa menyewa no. 1430/F5000/2001-B1 yang mana tanah tersebut dikuasai oleh Penggugat untuk tempat Usaha yang di izinkan oleh Pemkot Surabaya sesuai dengan Izin no. 40004/110 tanggal 29 April 1974 hanya untuk penyuplai bahan bakar untuk dipasarkan.
Kemudian diketahui oleh Penggugat, bahwa Tergugat tidak pernah memiliki tanah Jl Marmoyo No. 2 Kota Surabaya secara Administratif, dikarenakan tanah tempat usaha tersebut diketahui bekas milik NV. Standard Vacuum Sales Company (STANVAC) sesuai dengan SHGB No. 177 dan No. 178. Terdaftar di BPN 1 Surabaya (Turut Tergugat).
Karena telah mati sejak tahun 1980 kemudian Penggugat berinisiatif untuk mengajukan SHGB ke Turut Tergugat (BPN) dimana Pengajuan tersebut disetujui BPN dan menjadi SHGB No.738 atas Nama atas nama Handoko Soelayman (Penggugat).
Hingga berita ditayangkan pihak Pertamina sebagai tergugat belum berhasil dikonfirmasi saat dipengadilan.( )