Sumsel,Nusantaramurni.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus mengintensifkan upaya penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jaringan komunikasi dan informasi di desa-desa Kabupaten Musi Banyuasin. Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik Kejati Sumsel telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik salah satu tersangka pada Kamis (1/8).
Aset yang disita antara lain berupa sebuah rumah mewah di Perumahan Rasan Damai, Kota Sekayu, Muba, beserta sertifikat tanah dan akte jual belinya. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan dan merupakan upaya untuk mengamankan aset negara yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
Dalami Aliran Dana Korupsi
Selain melakukan penyitaan, tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait proses jual beli rumah tersebut. Tujuannya adalah untuk mengungkap lebih dalam aliran dana hasil korupsi yang diduga digunakan untuk membeli aset-aset tersebut.
Kasus dugaan korupsi proyek jaringan desa Muba ini telah menjadi sorotan publik karena diduga merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. Proyek yang seharusnya bertujuan untuk meningkatkan konektivitas di daerah pedesaan justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Kejati Sumsel Tegas Tindak Koruptor
Kepala Kejati Sumsel, [Nama Kepala Kejati], menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini dan membawa mereka ke meja hijau. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan tindak pidana korupsi agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami tidak akan berhenti sampai semua aset hasil korupsi berhasil disita dan dikembalikan ke negara. Kami juga akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas,” tegas Kajati.
AR81