Bekasi,Nusantaramurni.com-Kepala kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati, S.H, M.H menetapkan seorang tersangka Kepala Desa Karangrahayu Kecamatan Karangbahagia. Dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Penggunaan Anggaran Sewa Tanah Kas Desa/Tanah Bengkok Desa Karang Rahayu Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2021 s/d Tahun Anggaran 2026. Jum’at (12/07/2024).
Diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati, S.H, M.H, bahwa dalam perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka dan gelar perkara (ekspose) rekan-rekan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menetapkan seorang tersangka inisial “IH” (INO HERMAWATT Alias INO Binti H. GARI (Alm)) selaku Kepala Desa Karang Rahayu Kecamatan Karang Bahagia Periode 2021 – 2027 berdasarkan Alat Bukti yang cukup.
Adapun Modus Operandi yang dilakukan oleh Tersangka “I H” yaitu menjabat selaku Kepala Desa Karang Rahayu melakukan pemungutan uang sewa Tanah Kas Desa seluas 180.000 meter2 untuk periode sewa Tahun 2021 s/d 2026 kepada 24 (dua puluh empat) orang penyewa.
“Uang hasil pemungutan sewa tersebut terkumpul sejumlah Rp. 630.000.000,- (enam ratus tiga puluh juta rupiah) oleh Tersangka “I H tidak disetorkan ke rekening kas desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD dan tidak digunakan untuk keperluan desa berdasarkan perencanaan pada APBDes nya,”beber Dwi Astuti Beniyati, S.H, M.H
Menurut ia, melainkan Tersangka “I H” gunakan untuk keperluan pribadinya. Kemudian laporan pertanggungjawaban keuangan sumber dana Pendapatan Asli Desa (PAD) tersebut dibuat dan disusun tidak berdasarkan realisasi kegiatannya dan perbuatan tersebut bertentangan dengan :
1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
2) Peraturan Menteri Dalam Negeri RJ No. 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa
3) Peraturan Menteri Dalam Negeri RI. No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
4) Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
5) Peraturan Bupati Bekasi Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
Bahwa Perbuatan Tersangka dalam perkara ini disangka dengan pasal :
• Primair
Pasal 2 ayat (I) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“Adapun kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh perbuatan Tersangka “I H” ini adalah sebesar Rp. 630.000.000,- (enam ratus tiga puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi Nomor: HM.04.01/123/IRDA/V-2024 tanggal 28 Mei 2024 sebesar Rp. 567.000.000,- (lima ratus enam puluh tujuh juta rupiah),”tambanya
Dalam perkara ini Tersangka “IH” mengakui serta menyesali kesalahannya dan telah menyerahkan uang titipan kepada penyidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sejumlah Rp. 630.000.000, – (enam ratus tiga puluh juta rupiah) untuk diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.
“Bahwa terhadap Tersangka “IH” dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak tanggal 09 Juli 2024 sampai dengan tanggal 28 Juli 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang. Demikian yang dapat saya sampaikan atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih Wassalamualaikum wr.wb.”tutupnya
(Redaksi Tim )