Search
Close this search box.

Sat Res Narkoba Polres Tabanan Bekuk 7 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika, Selama Mei 2024

 

 

 

 

TABANAN,Nusantaramurni.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan berhasil membekuk tujuh kasus penyalahgunaan narkotika selama bulan Mei 2024.

Press Release ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes, S.H.,S.I.K.,M.H, di Loby Polres Tabanan, Jumat, 31 Mei 2024.

Kapolres Tabanan menyampaikan bahwa selama bulan Mei 2024, pihaknya berhasil mengungkap enam kasus dengan jumlah tersangka sebanyak tujuh orang, terdiri dari enam laki-laki dan satu perempuan. Total barang bukti yang disita mencapai 101 paket narkotika (sabhu) dengan berat keseluruhan 306.83 gram netto.

Berikut adalah rincian masing-masing tersangka:

1. Ngurah (38 tahun, laki-laki, karyawan swasta, Tabanan) dengan barang bukti 15 plastik klip narkotika (sabhu) seberat 285.47 gram netto.

Tersangka diamankan di Perumahan The Royal Gria Loka, Banjar Dinas Kutuh Kelod, Desa Samsam, Kerambitan, dengan modus operandi, BB disimpan dalam tas pinggang, jok motor dan didalam almari pakaian tersangka. disangkakan dengan pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 thn2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun.

 

2. Alit (28 tahun, laki-laki, karyawan swasta, Tabanan) dengan barang bukti 27 plastik klip sabhu seberat 6 gram netto.

Tersangka diamankan di rumahnya, Desa Jadi, Marga, Tabanan, adapun modus operandinya BB paket sabhu dimasukan didalam tas kain kecil warna hijau. Pasal yang disangkakan pasal 112 ayat 2 UU RI no. 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 thn dan paling lama 20 tahun dan pasal 114 ayat ( 2 ) UU RI Nomor 35 thn 2009 dgn ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

3. Ngurah (29 tahun, laki-laki, karyawan swasta, Tabanan) dengan barang bukti 11 plastik klip narkotika (sabhu) seberat 1.54 gram netto.

Tersangka diamankan di Des aPenebel, Tabanan, Modus operandi, BB didalam tas selempang yang di pakai tersangka, sedangkan pasal yang disangkakan yaitu pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 thn dan paling lama 20 tahun dan pasal 114 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 thn 2009 dgn ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

4. Koder (43 tahun, laki-laki, karyawan swasta, Tabanan) dan Molir (42 tahun, laki-laki, sopir, Tabanan) dengan barang bukti 1 plastik klip narkotika (sabhu) seberat 0.21 gram netto.

Kedua tersangka diamankan di rumah kos, di Desa Berembeng, Selemadeg, Tabanan, modus operandi BB disimpan dalam gelas plastik warna biru, pasal yang disangkakan yaitu pasal 112 (1) UU RI No. 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

 

 

5. Ngurah (27 tahun, laki-laki, karyawan swasta, Tabanan) dengan barang bukti 1 paket sabhu seberat 0.16 gram netto.

Tersangka diamankan didepan Gang menuju bendungan Samsan Kawan, Banjar Selingsing Kaja, Desa Pangkung Karung, Kerambitan, modus operandi BB digenggam ditangan kiri tersangka, pasal yang disangkakan yaitu pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

 

6. Reni (41 tahun, perempuan, IRT, Tabanan) dengan barang bukti 46 paket sabhu seberat 13.45 gram netto.

Tersangka diamankan di jalan Kecubung, Banjar Jagasatru, Desa Kediri, Tabanan, modus operandi BB disimpan didalam tas kulit warna putih, pasal yang disangkakan yaitu pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 thn dan paling lama 20 tahun dan pasal 114 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 thn 2009 dgn ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolres juga menambahkan bahwa dari tujuh tersangka, enam berasal dari Bali dan satu dari luar Bali. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara polisi dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika.

Saat dikonfirmasi awak media, AKBP Leo Dedy Defretes ,S.H.,S.I.K.,M.H, menekankan untuk memaksimalkan upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Tabanan.

“Kami terus mengajak masyarakat untuk memberikan informasi guna pengungkapan peredaran narkotika di wilayahnya,” tegasnya.

Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk memerangi narkoba sampai ke desa-desa, dengan memberikan edukasi kepada semua lapisan masyarakat, baik itu sekolah, orangtua hingga tokoh masyarakat.

“Kami sadar bahwa peredaran narkotika tergantung pada permintaan, oleh karena itu, tugas kita adalah memutus rantai permintaan tersebut,” tambahnya.(MP)