Badung,Nusantaramurni.com-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, Putu Parwata, memimpin Rapat Kerja (Raker) yang membahas permohonan persetujuan hibah tanah kepada Desa Pererenan. Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait di kediamannya Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, pada Selasa, 20 Pebruari 2024.
Turut hadir dalam rapat tersebut, antara lain Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Badung, Made Ponda Wirawan, Camat Mengwi Nyoman Suhartana, serta beberapa perwakilan dari Desa Adat dan Desa Dinas Pererenan.
Dalam sambutannya, Putu Parwata menyatakan bahwa Raker tersebut bertujuan untuk membahas permohonan persetujuan hibah tanah kepada Desa Pererenan, yang merupakan tanah aset Pemerintah Kabupaten Badung. Tanah tersebut berlokasi di Banjar Kangkang, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, dengan luas 1.000 M2 dan bersertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 19.
Putu Parwata menegaskan bahwa pemerintah daerah ingin masyarakatnya terus maju berkembang, dan memberikan apresiasi terhadap inisiatif masyarakat untuk membangun wilayah mereka. Dia juga menekankan pentingnya memastikan bahwa semua proses hibah berjalan sesuai dengan aturan yang ada, untuk menghindari pelanggaran dan memastikan keamanan serta keberlanjutan program.
Selanjutnya, Putu Parwata menyampaikan bahwa setelah rapat ini akan dilakukan peninjauan lapangan untuk melihat langsung situasi di lapangan serta aset-aset yang dapat dikelola untuk kepentingan sosial, agama, dan lainnya.
Rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait dan masyarakat, sebagai langkah koordinasi untuk memastikan semua proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(meivi)