DENPASAR,NUSANTARAMURNI.com– Implementasi kebijakan jalur hijau di Bali kini tengah menjadi sorotan tajam. Dalam sebuah wawancara eksklusif di Sekretariat Redaksi NusantaraMurni pada Selasa (5/5/2024) siang, tokoh pemuda Pasek Bali, Wayan Sukayasa, ST., SH., M.I.Kom, melontarkan kritik pedas terhadap kinerja birokrasi terkait pelestarian ruang terbuka hijau di Pulau Dewata.
Menurut Sukayasa, terdapat ketimpangan antara regulasi yang ada dengan fakta di lapangan. Ia menilai dinas-dinas terkait belum bekerja secara maksimal dalam memproteksi kawasan lindung, yang berdampak pada degradasi lingkungan dan pelanggaran nilai-nilai filosofis Bali.
Sukayasa menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran jalur hijau di berbagai titik strategis di Bali masih sangat lemah. Ia melihat menjamurnya bangunan di kawasan sempadan sungai, tebing, dan pantai sebagai bukti nyata kegagalan koordinasi antarinstansi.
“Dinas-dinas terkait kurang maksimal dalam bekerja. Jalur hijau bukan sekadar garis di atas peta, tapi menyangkut keselamatan lingkungan dan harga diri budaya kita. Jika penegakannya setengah hati, maka keseimbangan Bali sedang dipertaruhkan,” ujar Sukayasa dengan nada tegas.
Lebih lanjut, Sukayasa membedah urgensi jalur hijau dari perspektif agama Hindu. Baginya, jalur hijau yang mencakup sempadan sungai (15m), sempadan pantai (100m), hingga kawasan mangrove adalah wujud nyata dari konsep Palemahan dalam filosofi Tri Hita Karana.
“Di Bali, hubungan harmonis antara manusia dan alam (Palemahan) adalah kunci kebahagiaan. Membiarkan jalur hijau beralih fungsi sama saja dengan merusak keseimbangan spiritual kita,” paparnya. Ia juga mengaitkan pelestarian ini dengan ajaran Sad Kerthi, khususnya:
-Wana Kerthi: Menyucikan hutan dan pepohonan.
-Segara Kerthi: Menjaga kesucian laut dan pesisir.
Pria yang aktif dalam organisasi kepemudaan Pasek ini juga menyoroti dampak ganda dari pelanggaran tata ruang. Secara Sekala (material), Bali kini mulai merasakan “karma” berupa banjir, abrasi, dan krisis air tanah akibat masifnya pembangunan villa di kawasan resapan.
Secara Niskala (spiritual), ia meyakini kerusakan alam akan menimbulkan ketidakharmonisan energi. “Banyak krama adat percaya bencana di daerah seperti Canggu atau Kuta adalah bentuk ‘pamali’ karena kita gagal menjaga kesucian sungai dan tebing. Tat Twam Asi mengajarkan bahwa jika kita merusak alam, kita sebenarnya merusak diri kita sendiri,” imbuhnya.
Sebagai solusi, Sukayasa mendorong penguatan peran Desa Adat melalui Perda Bali No. 4/2019. Ia berharap setiap banjar memiliki Awig-awig yang tegas untuk melarang bangunan di radius sakral, seperti tepi tukad (sungai) dan segara (laut).
AR81





