Tabanan,NUSANTARAMURNI.com– Kebijakan pengelolaan sampah di Bali kembali memasuki babak baru yang krusial. Pasca aksi damai yang digelar Forum Komunikasi Silaturahmi Sopir Banjar (FORKOM SSB) pada 16 April 2026, Pemerintah Provinsi Bali beserta jajaran terkait akhirnya melonggarkan aturan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung. Langkah ini diambil guna mengurai kemacetan ritase sampah yang sempat menumpuk di berbagai sudut kota.
Namun, keputusan ini memicu diskusi hangat di kalangan akademisi dan pengamat kebijakan publik. Fenomena ini memotret adanya ketegangan antara target ideal “Bali Bersih” dengan realitas infrastruktur di lapangan.
Kebijakan Reaktif: Solusi atau Langkah Mundur?
Menanggapi pelonggaran aturan tersebut, pengamat kebijakan publik, Filipe Da Costa Meneses, S.Pd., M.Si.memberikan analisis mendalam secara akademis. Menurutnya, keputusan pemerintah yang terkesan “reaktif” ini merupakan pedang bermata dua bagi tata kelola sampah jangka panjang.Jumat (17/04/2026) sore, di Samma Coffee & Eatry saat bincang santai dengan NusantaraMurni.
“Secara akademis, kebijakan yang lahir dari situasi krisis cenderung bersifat stop-gap measure atau solusi jangka pendek,” ujar Filipe. Ia menilai bahwa mengizinkan kembali sampah organik masuk ke TPA Suwung setelah sebelumnya dilarang ketat merupakan bentuk kompromi yang pahit.

Di satu sisi, kebijakan ini efektif untuk mencegah wabah penyakit akibat tumpukan sampah di jalanan. Namun di sisi lain, hal ini berisiko menjadi langkah mundur bagi program pemilahan sampah di sumber yang selama ini digalakkan.
“Jika pemerintah terus melonggarkan aturan setiap kali ada tekanan, masyarakat dan pelaku industri bisa kehilangan insentif untuk melakukan pemilahan. Ini bisa merusak ekosistem tata kelola yang sedang dibangun,” tambahnya.
Dari sudut pandang sosiopolitik, efektivitas aksi damai FORKOM SSB menunjukkan bahwa jalur birokrasi formal di Bali masih sering mengalami kebuntuan sebelum adanya tekanan massa. Filipe menganalisis bahwa gerakan sipil ini berhasil menjadi jembatan antara kebijakan teknis yang dianggap “tidak membumi” dengan realitas di lapangan.
“Kejadian ini menunjukkan adanya disconnect antara perencana kebijakan di meja kantor dengan para operator lapangan seperti sopir truk sampah,” jelas Filipe. Baginya, fenomena “tekanan massa” ini adalah alarm bagi pemerintah bahwa kebijakan teknis harus lebih inklusif dan realistis sejak tahap perencanaan.
Meskipun gerakan sipil terbukti efektif memengaruhi kebijakan, ia memperingatkan bahwa ketergantungan pada aksi massa untuk mencapai kesepakatan menunjukkan sistem birokrasi yang belum sepenuhnya adaptif terhadap kendala teknis yang dihadapi warga.
Menutup polemik tersebut, dukungan terhadap solusi permanen mulai bermunculan. Bagio Utomo, S.H., secara tegas menyatakan dukungannya terhadap percepatan pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).
Bagio menekankan bahwa isu TPA Suwung tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja. Ia mendorong adanya kerja sama konkret dan harmonisasi kebijakan antara:
-Gubernur Bali sebagai koordinator wilayah.
-Bupati Badung sebagai penyumbang volume sampah signifikan.
-Walikota Denpasar sebagai pemilik wilayah terdampak langsung.
“PSEL adalah kunci masa depan. Namun, teknologi secanggih apa pun tidak akan berjalan tanpa sinergi politik antara pemimpin daerah di Sarbagita,” ungkap Bagio Utomo.
Sebagai penutup, Bagio Utomo menyampaikan pesan penting bagi seluruh masyarakat Bali. Ia mengimbau agar warga tidak hanya menuntut pemerintah, tetapi juga ikut berkontribusi dalam meminimalisir sampah dari rumah tangga.
“Masyarakat dan pemerintah harus saling melengkapi. Sinergitas bukan hanya soal tanda tangan dokumen, tapi soal bagaimana kita saling memahami peran masing-masing. Pemerintah menyediakan infrastruktur, masyarakat disiplin memilah. Tanpa itu, TPA Suwung hanya akan menjadi bom waktu yang terus berulang,” tutupnya.
Dengan adanya pelonggaran ini, bola kini berada di tangan pemerintah untuk membuktikan bahwa langkah reaktif ini diikuti dengan akselerasi infrastruktur permanen seperti PSEL, agar Bali tidak terus terjebak dalam siklus krisis sampah yang sama.
AR81





