BALI,NusantaraMurni.com-Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta, mendorong dilakukannya audit terhadap perusahaan-perusahaan yang belum mampu membayar upah pekerja sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Bali pada tahun 2026. Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah ketidakpatuhan terjadi karena keterbatasan kemampuan perusahaan atau adanya unsur kesengajaan.
Menurut Suwirta, langkah audit perlu menjadi perhatian Dewan Pengupahan agar kebijakan yang diambil benar-benar berbasis data dan kondisi riil di lapangan.
“Kalau memang harus diaudit, ke depan Dewan Pengupahan ini harus audit itu dulu. Harus ada tim yang mengaudit berapa sih, kenapa mereka tidak taat. Apakah kesengajaan atau kemampuan perusahaan,” ujar Suwirta di Denpasar, Rabu 21 Januari 2026.
Ia menegaskan, pada prinsipnya tidak ada perusahaan yang berniat membayar pekerjanya di bawah ketentuan UMK maupun UMP. Namun demikian, kondisi dan kemampuan setiap perusahaan tidak bisa disamaratakan, terutama bagi usaha kecil, koperasi, serta perusahaan yang baru berdiri.
“Saya pernah ada di posisi itu, perusahaan saya kira semua inginnya memenuhi UMK itu, tapi kemampuan perusahaan, terutama perusahaan kecil, koperasi, yang baru berdiri, tentunya tidak serta-merta akan bisa memenuhi harapan sesuai dengan UMK,” katanya.
Suwirta menilai, selama ini persoalan pengupahan di Bali cenderung hanya berpatokan pada rumus inflasi tanpa disertai data faktual mengenai kemampuan perusahaan. Padahal, tim pengupahan seharusnya memiliki peta yang jelas terkait jumlah perusahaan yang mampu memenuhi UMK dan UMP serta yang belum.
“Waktu jadi bupati saya sampaikan, cobalah dalam penetapan UMK maupun UMP, tim pengupahan itu seyogyanya mempunyai data berapa banyak perusahaan yang mampu memenuhi kewajiban sesuai dengan UMK maupun UMP. Itu yang kita tidak ada. Nah, pengupahan itu hanya berjalan menggunakan rumus yang ada, menghitung inflasi,” tuturnya.
Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk memahami kondisi perusahaan yang ada saat ini. Menurutnya, perusahaan yang belum mampu memenuhi ketentuan upah minimum tidak bisa serta-merta dicap melanggar aturan secara sengaja.
“Tidak boleh kita langsung men-general begitu saja bahwa mereka itu sengaja tidak mentaati aturan sesuai dengan UMK,” tegasnya.
Ia menambahkan, perlu penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui apakah ketidakmampuan tersebut murni disebabkan kondisi keuangan perusahaan atau faktor lainnya, sehingga kebijakan yang diambil dapat lebih adil dan tepat sasaran.
Untuk diketahui, UMP Bali tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.207.459 per bulan, atau naik sekitar 7,04 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, UMK tertinggi berada di Kabupaten Badung sebesar Rp 3.791.002,57, disusul Kota Denpasar Rp 3.499.878,78, Kabupaten Gianyar Rp 3.316.798,48, dan Kabupaten Tabanan Rp 3.287.678,87.
Adapun Kabupaten Bangli, Buleleng, Jembrana, Karangasem, dan Klungkung ditetapkan setara dengan UMP Bali. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 1021/03-M/HK/2025 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.





