Kejaksaan Luncurkan Program Jaga Desa Sinergi Pentahelix untuk Pembangunan Desa Berkelanjutan di Bali. 

Bali,NUSANTARAMURNI.com-11 September 2025 – Kejaksaan Republik Indonesia meluncurkan program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) di Bali, sebuah inisiatif strategis yang dirancang untuk mengawal dan mendampingi pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa. Acara yang berlangsung pada Kamis (11/09/2025) pagi ini menandai komitmen Kejaksaan dalam mendukung pembangunan desa yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Program ini tidak hanya berfokus pada aspek pengawasan, melainkan juga pada peningkatan kapasitas hukum bagi perangkat desa.

Program Jaga Desa

Peluncuran program ini dihadiri oleh jajaran pejabat tinggi negara, akademisi, serta unsur-unsur pemerintahan daerah. Terlihat hadir, antara lain, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes) Dr.Ahmad Riza Patria,MBA, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen) Reda Manthovani, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad P. Bolombo, Irjen Kementerian Desa dan PDT Teguh, serta Gubernur Bali Wayan Koster. Kehadiran tokoh-tokoh kunci ini, bersama dengan Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto, Brigjen. Pol. I Komang Sandi Arsana, S.I.K., M.H. Wakapolda Bali, Ketua Pengadilan Tinggi Bali, dan Ketua DPRD Bali, menunjukkan adanya sinergi yang kuat antara eksekutif, yudikatif, dan legislatif dalam mendukung program ini.

Jaksa Garda Desa merupakan manifestasi dari peran Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara yang tidak hanya bertugas menindak, tetapi juga melakukan preventive justice. Reda Manthovani, dalam sambutannya, menekankan bahwa program ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat desa. “Kami ingin memastikan dana desa, yang merupakan amanat rakyat, digunakan secara tepat sasaran. Pendampingan ini bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan untuk mencegah penyalahgunaan akibat ketidaktahuan,” ujarnya.

Program Jaga Desa memiliki tiga pilar utama: pendampingan, pengawasan digital, dan penyuluhan hukum. Kejaksaan akan memberikan konsultasi dan pendampingan hukum secara berkala kepada kepala desa dan perangkatnya dalam merencanakan, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa. Selain itu, program ini didukung oleh aplikasi Jaga Desa yang memungkinkan pemantauan digital secara real-time dan transparan.

Lebih lanjut, program ini mengedepankan pendekatan restorative justice, di mana Kejaksaan akan memprioritaskan penyelesaian masalah hukum di tingkat desa melalui musyawarah dan mediasi, bukan melalui jalur pidana, terutama untuk kasus-kasus ringan yang disebabkan oleh kesalahan administrasi atau ketidaktahuan. Hal ini sejalan dengan semangat untuk menjaga stabilitas sosial dan kekeluargaan di tingkat desa.

Acara peluncuran ini juga ditandai dengan penandatanganan kerjasama (MoU) antara seluruh Bupati/Walikota se-Provinsi Bali dengan Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Bali. Penandatanganan ini menjadi payung hukum bagi implementasi program Jaga Desa di seluruh kabupaten dan kota di Bali, memastikan adanya komitmen kolektif dari pemerintah daerah untuk mendukung inisiatif ini.

Program Jaga Desa by Nusantara Murni. Com

Sinergi yang terjalin dalam program ini mengadopsi model pentahelix, melibatkan unsur-unsur pemerintah, swasta, akademisi, masyarakat, dan media. Kehadiran para akademisi dari berbagai universitas negeri dan swasta di Bali, serta para kepala desa dan bendesa, menegaskan bahwa program ini dirancang secara inklusif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mencapai tujuan bersama.

Sebagai bagian dari rangkaian acara, diluncurkan pula buku berjudul “Bale Kertha Adhyaksa”. Buku ini dibagikan kepada ratusan undangan yang hadir, khususnya para kepala desa dan bendesa, sebagai panduan praktis dan referensi mengenai aspek hukum dalam pengelolaan pemerintahan desa. Konten buku ini diharapkan dapat menjadi bekal pengetahuan bagi para perangkat desa dalam menjalankan tugas mereka dengan baik.

Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik inisiatif ini dan berharap program Jaga Desa dapat menjadi contoh nasional. “Dengan pendampingan dari Kejaksaan, kami yakin pengelolaan dana desa di Bali akan semakin efektif dan terhindar dari penyimpangan. Ini adalah langkah maju untuk mewujudkan visi pembangunan desa yang berbasis kearifan lokal, seperti yang tertuang dalam program Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” ujarnya.

Program Jaga Desa

Secara keseluruhan, program Jaga Desa merupakan langkah progresif Kejaksaan dalam bertransformasi dari sekadar penegak hukum menjadi mitra strategis pembangunan. Melalui pendampingan, pengawasan, dan edukasi hukum, program ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem pemerintahan desa yang bersih, berintegritas, dan mampu menggerakkan roda perekonomian dari hulu hingga hilir demi kesejahteraan masyarakat desa.

 

AR81