BADUNG,NusantaraMurni.com – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan Pandangan Umum (PU) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga, yang digelar di Ruang Sidang Utama Gosana, Lantai III, Kantor Sekretariat DPRD Badung, Selasa, 8 Juli 2025.
Pandangan umum tersebut dibacakan oleh anggota Fraksi Golkar, I Made Tomy Martana Putra. Dalam penyampaiannya, Fraksi Golkar memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Badung atas keberhasilan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Bali untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2014.
“Capaian ini menjadi bukti nyata bahwa pelaksanaan dan pengelolaan keuangan daerah telah dilandasi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif,” ujar Tomy Martana.
Namun demikian, Fraksi Golkar juga menyampaikan sejumlah catatan strategis yang dinilai penting untuk perbaikan ke depan. Salah satunya menyangkut proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang dinilai perlu disusun lebih realistis agar tidak memicu rasionalisasi program kerja di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akibat ketidaktercapaian pendapatan.
“Fraksi Golkar mendorong agar target PAD disusun secara mendekati capaian riil, tidak muluk-muluk, dan berbasis potensi nyata,” tegasnya.
Selain itu, Fraksi Golkar meminta agar OPD penghasil lebih optimal dalam menggali potensi PAD melalui pemanfaatan teknologi terbaik guna mencegah kebocoran pendapatan. Analisis potensi pendapatan yang lebih mendalam juga disarankan sebagai bahan evaluasi dan perencanaan yang lebih akurat di masa mendatang.
Dalam evaluasi terhadap postur APBD 2024, Fraksi Golkar menyoroti pentingnya penyusunan anggaran yang proporsional, khususnya dalam menyeimbangkan antara belanja operasional, belanja modal, dan belanja transfer. Pihaknya mengingatkan agar alokasi belanja transfer tidak terlalu dominan sehingga kebutuhan langsung masyarakat dapat lebih diprioritaskan.
Prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran juga menjadi sorotan, demi terciptanya tata kelola APBD yang efektif dan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat. Fraksi Golkar juga menekankan agar penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) diarahkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat pada tahun anggaran berikutnya.
Secara umum, Fraksi Golkar menyatakan dapat menerima Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2024 untuk dibahas lebih lanjut dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan tetap memperhatikan catatan dan saran yang telah disampaikan.
“Kami menyadari keterbatasan dalam penyampaian ini, namun semoga menjadi masukan konstruktif untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik,” pungkas Tomy Martana.