Mantap! Lawan Aksi Intimidasi Jurnalis, Radar Bali dan PENA NTT Tempuh Jalur Hukum

 

Denpasar,NusantaraMurni.com– Aksi intimidasi terhadap jurnalis Jawa Pos Radar Bali, Andre S, oleh oknum Polwan Propam Polda Bali Aipda Putu EA dan seorang pria bernama I Nyoman S alias Dede (45), yang mengaku sebagai wartawan dan pemilik media, bakal berlanjut ke ranah hukum. Pemimpin Redaksi Jawa Pos Radar Bali, Djoko Heru Setiyawan, menegaskan komitmennya untuk menempuh jalur hukum guna melindungi kebebasan pers dan profesi jurnalis.  

 

Kronologi Intimidasi saat Liputan HUT Bhayangkara  

 

Kejadian bermula pada Selasa (1/7/2025), ketika Andre S ditugaskan meliput peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala, Renon, Denpasar. Acara tersebut dihadiri atas undangan resmi Kapolda Bali. Namun, alih-alih mendapatkan perlindungan sebagai jurnalis, Andre justru mengalami intimidasi dari Dede dan seorang polwan yang mengenakan seragam dinas PDU.  

 

Menurut keterangan Andre yang disampaikan dalam rapat redaksi, Dede—yang sebelumnya menjadi subjek pemberitaan Radar Bali terkait dugaan pencemaran nama baik oleh anggota DPRD Karangasem pada 4 Mei 2025—datang dan mempertanyakan pemberitaan tersebut. Dede diduga tidak hanya menyerang pribadi Andre, tetapi juga menghalangi tugas jurnalistiknya.  

 

Lebih parah lagi, Dede disebutkan telah menghubungi oknum Polwan Polda Bali untuk ikut mendatanginya. Polwan tersebut kemudian mengintervensi Andre dengan sejumlah pertanyaan yang tidak semestinya, seperti mempertanyakan sumber berita, legalitas jumpa pers, dan alasan pemberitaan tersebut.  

 

“Apa kapasitas si polwan bertanya seperti itu? Urusannya apa dia? Berita ini tidak menyangkut pribadinya, kenapa dia mencampuri?” tegas Djoko Heru Setiyawan.  

 

Pelanggaran Kebebasan Pers dan Upaya Hukum  

 

Djoko menegaskan bahwa tindakan Dede dan polwan tersebut telah melanggar Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya pasal yang melindungi kebebasan pers dan larangan intervensi terhadap kerja jurnalis.  

 

“Kami dari Jawa Pos Radar Bali dan PENA NTT Bali akan segera melaporkan kedua oknum ini ke Polda Bali pada Senin (7/7/2025). Materi laporan dan pasal-pasal yang akan dikenakan sedang disusun bersama tim hukum,” jelas Djoko.  

 

Dukungan Solidaritas dari Organisasi Jurnalis

 

Djoko juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai organisasi jurnalis di Bali yang telah mendukung Andre, antara lain:  

– PENA NTT Bali  

– Ukhuwah Jurnalis Bali (UJB)  

– Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)  

– Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali  

 

Ketua PENA NTT Bali, Agustinus Apollonaris Klasa Daton (Apollo), yang juga Pemred Pos Bali, menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap jurnalis tidak bisa dibiarkan.  

 

“Kami sangat menyayangkan tindakan oknum yang mengaku wartawan ini. Ini soal menjaga marwah profesi jurnalis. Kami mendesak Polda Bali mengusut tuntas dugaan pemerasan oleh Dede yang telah mencoreng citra jurnalis,” tegas Apollo.  

 

Tuntutan Transparansi dan Proses Hukum yang Adil

  

PENA NTT Bali mendesak agar Polda Bali melakukan penyelidikan secara adil dan transparan, tidak hanya terkait kasus intimidasi ini, tetapi juga dugaan tindakan pemerasan oleh Dede terhadap beberapa korban sebelumnya.  

 

“Kami tidak akan tinggal diam melihat anggota kami diperlakukan tidak adil. Kebebasan pers harus dijunjung tinggi,” tandas Apollo.  

 

Apa Langkah Selanjutnya?  

 

1. Pelaporan Resmi ke Polda Bali – Jawa Pos Radar Bali dan PENA NTT Bali akan mengajukan laporan polisi pada Senin (7/7/2025).  

2. Kolaborasi dengan Organisasi Pers – Memperkuat tekanan melalui dukungan berbagai asosiasi jurnalis.  

3. Pemantauan Proses Hukum – Memastikan kasus ini tidak ditutup-tutupi dan diproses sesuai hukum.  

 

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan kebebasan pers di Bali. Jika dibiarkan, intimidasi terhadap jurnalis bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi. Peran organisasi pers dan penegak hukum kini diuji untuk memastikan keadilan ditegakkan.  

 

“Kami lawan, kami akan menempuh jalur hukum!” – Djoko Heru Setiyawan, Pemred Jawa Pos Radar Bali. (B13NY)

 

#KebebasanPers #LawanIntimidasi #JurnalisBali #RadarBali #PENANTTBali