KEJARI BADUNG BERSIHKAN BARANG BUKTI, RATUSAN KILO NARKOTIKA DIMUSNAHKAN! MoU Strategis dengan Fakultas Hukum Unud Demi Penegakan Hukum Adaptif. 

 

Badung,NUSANTARAMURNI.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan dan memodernisasi penegakan hukum. Pada Rabu, 2 Juli 2054, Kejari Badung menggelar pemusnahan besar-besaran barang bukti dari 199 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Tak hanya itu, di hari yang sama, Kejari Badung juga menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud), sebuah langkah strategis untuk memperkuat pemahaman hukum dan adaptasi terhadap dinamika peraturan perundang-undangan.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini berlangsung di halaman Kejari Badung, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., dan disaksikan oleh berbagai unsur Muspida penting. Hadir dalam acara tersebut antara lain Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, Wakil Ketua III DPRD Badung Drs. Made Sunarta M., M.Si., serta perwakilan dari Satpol PP, BNN, Bea dan Cukai, Lapas, Kodim, Pengadilan Negeri, dan Dinas Kesehatan Badung.

Kejari Badung
Pemusnahan barang bukti

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari putusan pengadilan yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) sejak November 2024 hingga Juni 2025. Dari total 199 perkara, 102 perkara di antaranya adalah tindak pidana narkotika, dengan rincian yang mengejutkan:

 

-Ganja: 12.061 gram

 

-Ekstasi: 3.745,19 gram

 

-Sabu-sabu: 1.113,93 gram

 

-Kokain: 332,02 gram

 

-Psilosina: 364,53 gram

 

-Psikotropika (koplo): 5.371,49 gram

Selain narkotika, turut dimusnahkan barang bukti lain seperti berbagai merek telepon genggam, timbangan elektrik, pakaian, tas, alat isap sabu (bong), senjata tajam, serta dokumen dari 97 perkara tindak pidana orang dan harta benda, tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum, serta tindak pidana lainnya.

Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo menjelaskan bahwa pemusnahan ini bukan hanya untuk membersihkan gudang barang bukti, tetapi juga memastikan para jaksa menuntaskan eksekusi putusan pengadilan secara menyeluruh. “Ini penting untuk mengurangi tumpukan barang bukti dan yang paling utama, mencegah penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika,” tegas Sutrisno. Sebelumnya, Kejari Badung melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) juga telah berinovasi dengan menjalin MoU dengan SMK PGRI 2 Badung untuk merawat barang bukti bermotor, menjaga nilai dan keasliannya.

Di hari yang sama, Kejari Badung turut menunjukkan visinya ke depan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana. Langkah ini menjadi bukti komitmen Kejari Badung dalam membentuk pemahaman baru dan memperbarui ilmu pengetahuan bagi para insan Adhyaksa (jaksa) dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Kajari Sutrisno Margi Utomo menyampaikan terima kasihnya kepada Dekan Fakultas Hukum Unud atas kesediaan menjalin kerja sama ini. Ia menyoroti pentingnya peningkatan ilmu hukum, terutama di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) baru yang berpotensi mengubah struktur hukum pidana di Indonesia.

“Jaksa sebagai garda terdepan dalam penuntutan akan sangat terpengaruh dengan perubahan ini. Oleh karena itu, diperlukan pendidikan dan pemahaman baru agar jaksa mampu adaptif dalam menegakkan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku nantinya,” jelas Sutrisno.

Dengan adanya MoU ini, diharapkan peran Kejari Badung dan Universitas Udayana dapat berjalan sinergis, memberikan manfaat positif dalam penegakan hukum di Kabupaten Badung. Kolaborasi ini diharapkan dapat melahirkan penegakan hukum yang humanis dan mampu menghadirkan rasa keadilan bagi semua pihak.

 

AR81